Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran Hutan
Panja Karhutla Terima Masukan Pansus DPRD dan LSM Riau
2016-09-22 04:55:56

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).(Foto: runi/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III DPR RI menerima masukan dari Pansus (panitia khusus) Kebakaran hutan DPRD Riau, dan sejumlah LSM pemerhati lingkungan seperti Walhi, ICEL dan Jikalahari terkait terbitnya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas kasus Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Ada beberapa temuan yang disampaikan dalam RDP tadi, pertama terkait permasalahan hukum, terbitnya SP3. Ada permasalahan dalam penegakan hukum disini. Mereka meminta untuk ditindaklanjuti, termasuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).

Pansus Karhutla DPRD Riau lanjut Benny, mengungkapkan kerugian negara akibat praktek yang dilakukan oleh perusahaan tersangka pembakaran hutan. Tidak hanya kerugian fisik, seperti bencana asap yang sempat menelan korban jiwa, juga kerugian dalam sektor ekonomi.

"Coba bayangkan, ada perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki perkebunan, dan sekian juta hektar lahan yang tidak ada ijin penanaman sawit, lalu sawitnya dijual tidak ada pajaknya. Coba dihitung berapa kerugian negara disitu," jelas Benny.

Sementara itu, terkait masukan dari beberapa LSM pemerhati lingkungan adalah adanya perusahaan besar yang menjadi tersangka penerima SP3 dari Kepolisian, tapi setiap tahun melakukan hal yang sama (tersangka pembakaran hutan dan lahan-red), namun selalu lolos dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Panja Karhutla Komisi III DPR juga menerima masukan dalam sisi legislasi dan regulasi. Dimana menurut Henri Subagyo dari ICEL ada beberapa regulasi yang menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya peraturan menteri pertanian (Permentan) No,11 Tahun 2012 tentang ketentuan yang membolehkan perusahaan kelapa sawit hanya memiliki dua puluh persen tandan buah dari lahannya sendiri. sementara sisanya yang berjumlah delapan puluh persen bisa diambil dari lahan masyarakat kecil. Kondisi ini memunculkan celah bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan baru.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran Hutan
 
Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
 
Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
 
Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
 
Negeri di Atas (Awan) Asap!
 
Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]