Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Panitia Munajat 212: Pernyataan Pers Klarifikasi Soal Kekerasan terhadap Jurnalis
2019-02-23 07:55:05

Suasana Malam Munajat 212 Monas, Jakarta, #Munajat212.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Momen acara malam Munajat 212 yang dihadiri ribuan massa umat Islam di Lapangan Monas Jakarta pada, Kamis malam (21/2) terjadi insiden kecil di tengah kesuksesan besar acara tersebut. Pemberitaan tuduhan sejumlah media terkait insiden kecil tersebut adalah terjadinya aksi kekerasan terhadap beberapa jurnalis/ wartawan yang meliput penangkapan pelaku pencopet terhadap peserta di saat Malam Munajat 212 tersebut.

Berkenaan ramainya pemberitaan dari beberapa gelintir media terhadap malam Munajat 212, maka Ketua Panitia Malam Munajat 212 Habib Idrus Al-Habsyi S.Fil.i, mewakili panitia Munajat 212 memberikan pernyataan pers sebagai berikut ;

1. Bahwa selama acara munajat 212 TIDAK ADA LAPORAN dari personil panitia kepada saya selaku Ketua Panitia tentang adanya peristiwa yang digembar gemborkan. Artinya peristiwa yang digembar gemborkan tersebut bukan peristiwa yang menempati squel penting dari keseluruhan rangkaian acara dan BUKAN BAGIAN DARI FORMAT ATAU SOP ACARA MUNAJAT 212.

2. Bahwa peristiwa yang disebut sebut sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan dikait kaitkan dengan ormas FPI adalah merupakan peristiwa yang bersifat insidental yang terlepas dari S.O.P keseluruhan panitia. Dalam S.O.P panitia maupun LASKAR PEMBELA ISLAM yang merupakan tim pengamanan yang ditunjuk oleh panitia, TIDAK ADA perintah atau anjuran untuk bersikap tegas apalagi kasar terhadap rekan jurnalis.

3. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dari tim panitia setelah ramai adanya pemberitaan tersebut, peristiwa tersebut adalah bermula dari adanya seorang pencopet yang mencoba melakukan aksinya terhadap peserta munajat 212. Oleh karenanya tim pengamanan yang terdiri dari LASKAR PEMBELA ISLAM, bertindak untuk mengamankan si pencopet dan si pencopet membuat kegaduhan sebagai pengalih perhatian massa. Sehingga dengan adanya kegaduhan tersebut sebagian massa akhirnya menjadi beralih fokus terhadap titik peristiwa termasuk rekan jurnalis. Ditengah keramaian massa inilah sebagian jurnalis mungkin saja bersinggungan dengan keributan massa yang hadir di titik terjadinya peristiwa. Ditengah emosi massa terhadap si pencopet maka tentu saja suasana massa dalam keadaan emosional yang sangat mungkin siapapun akan secara TIDAK DISENGAJA mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi.

4. Kami dari pihak panitia tentu saja sangat menyayangkan dan menyesalkanperistiwa tersebut. Karena suasan do'a dan munajat yang seharusnya khusyuk menjadi terganggu dengan keberadaan para pencopet dan pembuat gaduh tersebut.

5. Kami selaku panitia melihat, adanya upaya membesar besarkan masalah dan mengalihkan issue, yaitu dari keberhasilan acara munajat 212 yang khusyuk dan syahdu, dari upaya umat mengetuk pintu langit mengadu kepada Allah sang Penguasa Bumi dan Langit, menjadi persolaan kekerasan dan dijadikan spin issue untuk memframing kegiatan MUNAJAT dan FPI sebagai suatu peristiwa yang negatif. Kami selaku panitia melihat bahwa adanya upaya yang sistematis untuk melakukan LABELING dan FRAMING oleh gerakan anti Islam yang ditujukan untuk mengalihkan dan membelokkan kegiatan do'a dan munajat sebagai peristiwa yang terkait erat dengan kekerasan. Labeling dan framing yang dilakukan terhadap kegiatan Do'a dan Munajat adalah merupakan kejahatan terhadap akal sehat dan intelektualisme.

6. Kami selaku panitia menyerukan kepada umat Islam dan rakyat Indonesia untuk TIDAK termakan dengan pengalihan issue dan penonjolan squel kecil peristiwa pencopetan dalam acara do'a dan munajat pada kamis malam jumat (212) yang lalu. Urusan proses hukum pidana yang akan dijadikan pintu masuk menggoreng issue tersebut harus dijalankan sebagai proses hukum yang adil dan bukan upaya untuk menzhalimi panitia atau personil panitia.

Demikian pernyataan pers, atas nama ketua panitia malam do'a dan Munajat 212, Habib Idrus alHabsyi S.FIL,i pada, Sabtu (23/2).(bh/ws)



 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]