Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perbatasan
Panglima TNI Kunjungi Pos Perbatasan Kalimantan
Friday 08 Aug 2014 21:35:41

Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko melakukan kunjungan ke Pos Satgas Pengamanan Perbatasan Batalyon Linud 501 Kostrad di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/).(Foto: Istimewa)
SAMBAS, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko di didampingi Irjen TNI, Koorsahli, Asrenum, Asops, Asintel, Aslog, Aster Panglima TNI dan Kapuspen TNI melakukan kunjungan ke Pos Satgas Pengamanan Perbatasan Batalyon Linud 501 Kostrad di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/).

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga melakukan audiensi dengan para Bupati Sambas dr. Hj Juliarti Djuhardi Alwi, MPH beserta staf serta tokoh masyarakat setempat. Jenderal TNI Moeldoko menjanjikan kemudahan bagi warga perbatasan yang berkeinginan menjadi tentara. Kebijakan tersebut bukan baru dilakukannya saat ini saja, melainkan sudah ditempuh jauh-jauh hari ketika menjabat Panglima Kodam Tanjungpura dan Kepala Staf Angkatan Darat.

Menurut Panglima TNI, model rekrutmennya adalah memberikan toleransi ketika nilai tes putra perbatasan tidak jauh beda dengan pendaftar lainnya. “Tujuan memprioritaskan putra daerah untuk menjadi prajurit TNI, agar memiliki kepedulian menjaga kawasan perbatasan”, kata Jenderal TNI Moeldoko.

Panglima TNI optimistis, apabila kebijakan tersebut terus dilakukan maka akan banyak warga perbatasan yang menjadi anggota TNI. Dengan demikian, mereka dapat lebih optimal dan mempunyai rasa memiliki ketika diberi amanah untuk menjaga wilayahnya yang berbatasan dengan negara tetangga.

"Setelah menjalani pendidikan di Jawa, bisa ditempatkan di perbatasan, ini betul-betul akan membantu, kita sangat yakin. Lebih baik dikelola masyarakat sendiri wilayah perbatasan," ujar Jenderal TNI Moeldoko.

Sehari sebelumnya Panglima TNI didampingi Rektor Universitas Tanjung Pura Thamrin Usman D.E.A. memberikan pembekalan tentang Kebangsaan kepada 580 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kalimantan Barat, bertempat di Aula Batalyon 465 Paskhas Pontianak.

Dalam pembekalannya, Jenderal TNI Moeldoko antara lain memberikan sebuah gambaran tentang kondisi geopolitik, geostrategi dan perkembangan kondisi situasi internasional. “kepada para mahasiswa agar dalam melaksanakan KKN terjun ke masyarakat di wilayah Kalimantan Barat dapat memberikan makna dan harapan baru kemajuan kehidupan yang akan datang”, harapnya.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perbatasan
 
Warga Mahakam Ulu Pertanyakan Proyek Jalan APBN di Long Lunuk-Tiong Ohang Kaltim
 
TNI Temukan Lahan Ganja di Perbatasan RI-PNG
 
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Perbatasan RI-PNG
 
Prajurit TNI di Perbatasan RI-PNG Bangun Masjid
 
Panglima TNI Tanam Pohon Kemiri di Perbatasan Kalbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]