Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Panglima TNI Bersama Menhan Pantau Pengamanan Pilpres di Kodam Jaya
Wednesday 09 Jul 2014 14:32:35

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Purnomo Yusgiantoro meninjau dan memantau Pengamanan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 di Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Rabu (9/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Purnomo Yusgiantoro meninjau dan memantau Pengamanan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 di Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Rabu (9/7).

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menggelar rapat pemantauan Pemilihan Umum Presiden di Markas Komando Daerah Militer Jayakarta. Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Marsetio, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia, dan Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Mulyono.

Rapat yang dilakukan di Markas Kodam Jaya berlangsung tertutup. Sekitar 30 menit kemudian Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan ketiga Kepala Staf Angkatan menyempatkan diri bertemu wartawan.

Jenderal TNI Dr. Moeldoko menyatakan dalam rapat tersebut, dia memperoleh banyak informasi tentang pelaksanaan Pemilu Presiden dari seluruh wilayah di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh dari laporan satuan bawah di lapangan.

"TNI punya infrastruktur komunikasi yang baik. Saya bisa pantau seluruh Pangkotama, Pangdam, Pangkostrad, Dankormar, Pangkoopsau, dan satuan di bawahnya," ujar Panglima TNI.

Berdasarkan laporan tersebut, Panglima TNI menyatakan situasi Pemilihan Umum di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib dan aman. Wilayah padat penduduk dan rawan konflik seperti DKI Jakarta juga terpantau aman dan lancar.

Meski begitu, Panglima TNI masih menetapkan status siaga satu bagi prajurit TNI seluruh Indonesia. Alasannya, prajurit TNI harus tetap waspada melakukan pengamanan pemilihan Presiden. Selain personel, Panglima TNI juga meminta seluruh alat utama sistem persenjataan TNI dalam kondisi siaga. "Dengan status siaga 1, kesiapan kami tetap tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya mengatakan institusinya sudah menyiapkan lebih dari 30 ribu personel untuk membantu pengamanan Pilpres di bawah kendali Polri. “Tentara Nasional Indonesia juga sudah menyiapkan pasukan khusus dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk menghadapi situasi krusial atau konflik”, ujar Mayjen TNI Fuad Basya.(tni/bhc/sya)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]