Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Panglima TNI: Waspadai Loyalis dan Fanatis Kandidat Capres Berlebihan
Tuesday 20 May 2014 20:58:44

Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan majunya dua pasangan Capres Prabowo dan Capres Joko Widodo, Indonesia kini punya dua pasang kandidat pemimpin. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan ancaman keamanan makin semakin tinggi, karena sudah muncul fanatis dan loyalis.

"Karena sudah muncul dua kekuatan, sudah muncul fanatisme, loyalis-loyalis juga mulai muncul, dan masing-masing punya kepentingan untuk menang," ujar Moeldoko di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/5).

Menurut Moeldoko, dengan adanya faktor-faktor tersebut maka bisa potensi gesekan kian kuat. Namun dia pun berjanji akan menjaga kestabilan keamanan selama proses pilpres.

"Saya selaku panglima TNI akan menjaga dengan sekuat tenaga untuk memelihara agar situasi itu tidak tercederai oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang mengakibatkan kondisi menjadi tidak stabil," janji Moeldoko kepada masyarakat.

Jenderal yang selalu berbicara tegas ini pun berharap siapapun yang nantinya akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan diterima oleh semua pihak.

"Saya berharap karena capres dan cawapres adalah pilihan hati nurani yg pada akhirnya ujungnya adalah menjadikan Indonesia Negara yang kuat, berdaulat, dan sejahtera," tambah Moeldoko yang yakin masyarakat tidak ingin mengulangi peristiwa masa lalu yang memilukan.

"Semuanya sudah ada antisipasi," kata Moeldoko tegas.

Terkait pengamanan para Capres dan Cawapres, Moeldoko mengatakan itu bukan tanggung jawab TNI. Menurutnya TNI hanya bertanggung jawab pada pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

"Secara Undang-undang tidak. Kalau untuk calon presiden dan wakil presiden itu masih pengamananya kepolisian. Kita hanya menjaga untuk memelihara dan membuat kondisi stabil," pungkasnya.(bhc/detik./dar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]