Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Panglima TNI: Hutan Miliki Fungsi Strategis Menunjang Kecakapan TNI
2017-06-11 19:22:56

Panglima TNI saat melepas Harimau Sumatera di Tambling, Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (10/6).(Foto: Istimewa)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa, hutan memiliki fungsi yang sangat strategis guna menunjang kecakapan para Prajurit TNI dalam melakukan berbagai latihan.

"Bagi TNI, Hutan Konservasi memiliki nilai strategis, oleh sebab itu apabila menginginkan hutan itu abadi maka kewajiban kita semua untuk menjaga dan melestarikannya," kata Panglima TNI saat melepas Harimau Sumatera di Tambling, Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (10/6).

Lebih lanjut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa, TNI mempunyai kepentingan untuk melestarikan hutan, baik Flora maupun Faunanya. "Jika terjadi perang, hutan itu merupakan keunggulan bagi kita (TNI)," ucapnya.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kawasan Hutan bukan hanya untuk dijadikan sebagai tempat latihan bagi pasukan TNI, tetapi juga untuk lebih mengenal Flora dan Fauna di dalamnya dan bukan untuk dibunuh. "Kondisi Hutan Konservasi di Tanah Air saat ini, masih banyak yang rusak atau erosi dibandingkan konservasinya," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melepas Harimau Sumatera bernama Mulli (anak gadis), merupakan hewan yang telah dipersiapkan untuk dilepasliarkan keluar dari kandang kecilnya. "Pelepasan Harimau tersebut dilakukan setelah Tim Kesehatan Hewan menyatakan bahwa bocah Harimau itu sudah sembuh dan bisa mandiri di alam liar," ujarnya.

Selain itu, Panglima TNI juga melepasliarkan sejumlah hewan langka, seperti Harimau Sumatera, Penyu, Elang dan sejumlah burung di kawasan Hutan Konservasi tersebut.

Turut serta mendampingi Panglima TNI diantaranya, Pendiri Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Bapak Tommy Winata dan para Pejabat TNI, baik dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
• Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
• Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
• Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
• Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
• Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]