Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Panglima Militer Mesir Bela Mubarak
Monday 03 Oct 2011 13:43:37

Presiden terguling Mesi Hosni Mubarat berada di tas tempat tidur dalam ruangan khusus, saat menjalani persidangan kasus yang disangkakan terhadapnya (Foto: AP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Panglima militer Mesir, Mohamad Tantawi memberikan kesaksian meringankan bagi Presiden tergulir Hosni Mubarak. Ia membela bekas bosnya dengan menyatakan bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan militer untuk menembaki para aktivis, saat aksi demo berlangsung awal tahun ini.

Seperti dikutip laman BBC, pernyataan ini dibuat dalam sebuah upacara di bagian selatan ibukota, seminggu setelah Tantawi bersaksi dalam kerahasiaan di pengadilan mantan presiden tersebut.

Mubarak didakwa dengan tuduhan pembunuhan terhadap para massa pendemo selama aksi 18 hari penggulingan dirinya. Sekitar 850 orang dilaporkan tewas dalam aksi demonstrasi yang berakhir dengan kekerasan tersebut.

"Pasukan militer bertarung demi Mesir dan bukan untuk perorangan, siapapun dia. Saya bersaksi atas nama Tuhan dan saya mengatakan sesungguhnya. Tidak ada yang memerintahkan kepada kami untuk menembak dan tidak ada yang akan menembak ke massa,'' kata Tantawi, yang menjabat sebagai menteri pertahanan di bawah kepemimpinan Mubarak selama 20 tahun.

Sebuah sensor pemberitaan sendiri diberlakukan sebelum Panglima Tantawi muncul dalam persidangan Mubarak 24 September lalu. Kepala staf militer dan Omar Suleiman, wakil presiden di masa pemerintahan Mubarak yang juga kepala intelejen, diharapkan memberikan bukti dalam kesaksian mereka.

Tetapi kesaksian mereka akan dirahasiakan dengan alasan demi keamanan nasional—kondisi itu menimbulkan kemarahan dari warga Mesir yang mendesak persidangan berjalan transparan. Tapi kesaksiannya keduanya ini dianggap penting dalam persidangan dimana mantan presiden menghadapi dakwaan memerintahkan pasukan untuk menembaki para pendemo. Hosni Mubarak terancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah.

Saat persidangan, kuasa hukum dari sejumlah orang yang tewas dalam aksi massa penggulingan Mubarak, memprotes kesaksian Tantawi dan meninggalkan pengadilan tanpa menggunakan haknya untuk bertanya langsung kepada Tantawi. Kesaksian Tantawi semestinya dijadwalkan awal bulan September, tetapi gagal dihadirkan ke persidangan dengan alasan kesibukan dan menawarkan sebuah kesaksian tertulis—yang meningkatkan kecurigaan oposisi bahwa dia dengan sengaja mengulur waktu.

Wartawan BBC melaporkan bahwa para pemrotes mengeluh Tantawi terlalu lunak terhadap mantan pemimpinnya itu. Selain Mubarak, Kepala Staf Militer Habib al-Adli dan enam pejabat kepolisian juga disidang dalam kasus yang sama. Sekitar 100 polisi lainnya, juga didakwa menggelar serangan mematikan dalam persidangan terpisah.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]