Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PSSI
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
2016-10-28 23:12:50

Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi mengadakan acara Tatap muka dengan Insan Wartawan, bertempat Lapangan tembak Divif 1 Kostrad Cilodong Depok, Jumat(28/10).
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Komando Strategi Cadangan Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi mengadakan acara Tatap muka dengan Insan Media, bertempat Lapangan tembak Divif 1Kostrad Cilodong Depok, Jumat(28/10).

Dalam sambutannya Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menyampaikan, "bahwa betapa pentingnya membina hubungan dua arah secara baik dengan rekan media, agar informasi selalu didapat tanpa ada salah paham,"ujarnya.

Acara yang diselingi dengan kegiatan Latihan menembak bersama media ini juga sangat penting, "Karena Rekan-rekan wartawan ini akan menjadi pasukan cadangan untuk bela negara," ungkap Pangkostrad.

Dalam kesempatan yang sama, Pangkostrad juga mengakui optimistisnya bisa memenangi Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2016-2020.

Menurut Jenderal bintang tiga yang menjabat sebagai Pangkostrad itu, dirinya tak akan mau maju bersaing jika tidak menang.

"Peluang saya untuk jadi Ketua PSSI itu 100 persen. Saya sudah tanya kepada Tuhan saat shalat. Kata Tuhan: Saya yang menang. Begitu," kata Edy, kepada para awak media. "Total suara ada 107, yang menang adalah yang mendapatkan 50%+1 dari total suara. Kalau saya ditanya (peluang), saya akan jawab: Oh, saya menang. Karena memang harus menang, kalau tidak menang saya tidak mau maju," imbuhnya.

Ketua Umum PS TNI itu juga tak khawatir dengan persaingan dari kandidat lainnya. Sebab, hingga kini ia mengklaim telah didukung 96 suara, bertambah sebelas suara dari sebelumnya hanya didukung 85 suara lewat kelompok voter yang tergabung dalam Kelompok-85 (K-85).

Banyak alasan yang membuat pria asal Sumatera Utara itu ingin menjadi pimpinan di induk tertinggi sepakbola tanah air. Salah satunya adalah untuk membenahi tata kelola dari organisasi sepak bola Indonesia ini.

Selain itu, ia juga siap membersihkan segala oknum yang tidak mempunyai kepentingan serta kewenangan di induk tersebut. Bahkan ia bersedia untuk mendepak setiap oknum yang menjadi pemicu keretakan sepakbola.

"Organisasi harus dipulihkan. Karena kita PSSI ini sempat terhenti setelah di banned oleh FIFA. Nah ini kita benahi dulu. Kita susun kembali dan kemudian kita lakukan pembinaan secara real dan fakta," pungkas Edy.(bh/yun)


 
Berita Terkait PSSI
 
Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
 
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
 
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
 
Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
 
Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]