Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
APEC
Pangkogabpam APEC: Dua Sistem Senjata Digunakan Pengamanan KTT APEC 2013
Saturday 05 Oct 2013 04:19:57

Panglima Komando Gabungan Pengamanan (Pangkogabpam) APEC 2013 Letjen TNI Lodewijk F. Paulus dalam acara konferensi pers di Tanjung Benoa Hall BNDCC Nusa Dua Bali, Kamis (3/10).(Foto: Ist)
BALI, Berita HUKUM - Dua sistem senjata digunakan dalam rangka pengamanan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh kepala negara dan kepala pemerintahan berikut delegasinya pada Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik atau Asia-Pacific Economic Coorperation (KTT APEC), demikian dikatakan Panglima Komando Gabungan Pengamanan (Pangkogabpam) APEC 2013 Letjen TNI Lodewijk F. Paulus dalam acara konferensi pers di Tanjung Benoa Hall BNDCC Nusa Dua Bali, Kamis (3/10).

Dua sistem senjata tersebut, yaitu : Pertama, sistem senjata sosial adalah sistem pendekatan permasalahan keamanan secara persuasif dan penggunaaan kearifan lokal warga Bali, akan menjadikan suatu senjata yang sangat ampuh dalam pengamanan. Kedua, sistem senjata teknologi yang merupakan sistem dengan melibatkan Alutsista yang kita miliki termasuk pesawat tempur dan kapal perang yang akan digunakan apabila sistem senjata sosial tidak mampu mengatasi pelaksanaan pengamanan KTT APEC.

“Keamanan KTT ke-21 APEC tahun 2013 di Bali merupakan tugas yang harus dijaga bersama, bukan hanya tugas aparat saja namun merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa karena event besar ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bersama”, kata Letjen TNI Lodewijk.

Lebih lanjut Pangkogabpam APEC mengatakan, bahwa tindakan pengamanan ketat akan diberlakukan secara proporsional dan profesional pada tingkat pengamanan tertinggi, dalam arti personel yang terlibat harus menampilkan yang terbaik dan melaksanakan pengamanan yang prima tanpa mengesampingkan kenyamanan. Dengan sistim pengamanan seperti ini diharapkan berkesan kepada seluruh kepala negara dan kepala pemerintahan peserta APEC serta seluruh delegasi yang hadir, sehingga citra Bali khususnya sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan nyaman akan tetap terjaga dan Indonesia pada umumnya.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Bapak Chairul Tanjung selaku Wakil Ketua Panitia Nasional KTT APEC 2013, Wakil Menteri Luar Negeri, Gubernur Bali, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait APEC
 
Delegasi Perwira TNI Hadiri APEC 2013 Sebagai Pengamat
 
Wahana Lingkungan Hidup tentang Agenda Lingkungan dalam Pertemuan KTT APEC 2013
 
Panglima TNI Tinjau Pengamanan KTT APEC 2013 di Bali
 
Pangkogabpam APEC: Dua Sistem Senjata Digunakan Pengamanan KTT APEC 2013
 
Presiden Obama Tetap Hadiri APEC di Bali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]