Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mahfud MD
Panggil Paksa KPK, Mahfud: DPR Mesti Siap Dikeroyok Opini Publik
Monday 08 Jul 2013 07:27:50

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam wawancara khusus bersama wartawan BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat harus bersiap dikeroyok opini publik. "DPR biasanya maksa-maksa. Setelah dikeroyok opini publik akhirnya mundur," katanya usai syukuran Rumah Sekretariat Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Minggu (7/7).

Mahfud mencontohkan keinginan DPR yang akan merenovasi gedung parlemen dan melarang pembangunan kantor KPK. Upaya itu kandas setelah publik memberi opini buruk tentang mereka. Mahfud menegaskan, anggota DPR memang bisa memanggil paksa pimpinan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tapi sebaliknya, kata, Mahfud, KPK bisa menolak untuk hadir atas panggilan DPR selama ini karena pertanyaan yang dilontarkan legislator banyak pada isi penyidikan.

Menurut Mahfud, pemanggilan paksa tidak akan efektif. "Apalagi DPR hanya ingin memaksakan proses hukum kasus Bank Century ke KPK," ucap Mahfud. Dia memprediksi publik bakal lebih mendukung KPK dibanding tim pengawas Bank Century.

Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan paksa ini dilakukan sebab pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di DPR.

Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR perihal ketidakhadirannya dalam rapat Timwas Century, Senin pekan lalu. Pada surat bernomor B1637/01/07/2013, Ketua KPK Abraham Samad tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century.

Abraham beralasan karena pada jam yang sama, dia memenuhi undangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memberi pembekalan kepada calon anggota legislatif dari partai tersebut di Jakarta. Ini adalah pemanggilan kali ketiga.

Seperti diketahui, KPK telah sudah tiga kali tidak memenuhi undangan Timwas Century. Saat pertama KPK tidak bisa hadir dengan alasan banyak yang berada di luar kota. KPK juga tidak hadir pada pemanggilan kedua pada awal Juni dengan alasan tidak bisa memenuhi undangan Timwas yang berniat menggali keterangan tentang hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.

Terakhir pada tanggal 3 Juli lalu dimana KPK kembali tidak hadir dalam pemanggilan. Dalam surat dengan nomor B1637/01/07/2013 disebutkan, Ketua KPK tidak bisa memenuhi undangan Timwas Century karena pada waktu bersamaan juga harus menghadiri undangan pembekalan caleg DPR RI Tahap II yang merupakan undangan dari DPP PDI Perjuangan.

Mangkirnya KPK dari panggilan timwas Century berang. Para anggota DPR RI yang berada di timwas berencana memanggil paksa KPK untuk hadir pemanggilan berikutnya.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip gatra.com, Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah mengatakan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century itu sebagai tindakan "merendahkan DPR" sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.

Tentang ketidakhadiran dalam rapat dengan Timwas Century DPR pada Rabu ini, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI bahwa mereka tidak bisa hadir karena harus memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Jakarta.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]