Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
London
Pangeran Charles Semangati Korban Kerusuhan
Friday 19 Aug 2011 00:38:40

Pangeran Charles dan Camila Parker Jones (Foto: Istimewa
LONDON-Pewaris tahta kerajaan Inggris, Pangeran Charles dan istrinya Camilla Parker Jones, mengunjungi warga London yang terpaksa kehilangan tempat tinggalnya. Mereka itu adalah korban kerusuhan di London, beberapa waktu lalu.

Ayah dari Pangeran William itu sengaja mempersingkat liburannya di Skotlandia, untuk menunjukkan solidaritasnya kepada warga Inggris yang menjadi korban kekerasan, pembakaran, dan penjarahan, pada kerusuhan London lalu.

Pengeran Charles di hadapan warganya yang menjadi korban kerusuhan di London, Rabu (17/8), mengatakan, sudah saatnya bagi semua pihak di Inggris untuk ikut memulihkan keadaan akibat kerusuhan sipil terburuk yang pernah terjadi di Inggris dalam beberapa dekade terakhir.

Pangeran Charles dan istrinya kemudian mengunjungi pusat rekreasi di Tottenham, yang telah diubah menjadi pusat pengungsian bagi warga London Utara yang menjadi korban kerusuhan etnis pada 6 Agustus 2011 lalu.

Pascakerusuhan itu, Kepolisian Inggris telah menangkap 768 orang. Sekitar 500 polisi penyidik akan dikerahkan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Mereka akan memusatkan penyelidikan pada insiden kekerasan dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Dengan sekitar 768 orang yang ditangkap sejak Sabtu pekan lalu, Kementerian Kehakiman Inggris menghadapi situasi yang tidak pernah terjadi dengan membuka sejumlah kantor pengadilan selama 24 jam untuk memproses para tersangka kerusuhan dan penjarahan.

Kepolisian yakin bahwa ketertiban di jalan-jalan London, dan juga di kota-kota lainnya, akan bisa lebih cepat dipulihkan jika orang-orang yang ditangkap diproses dengan cepat dan efektif sehingga bisa langsung dijatuhkan sanksi. Diharapkan bahwa pemberian sanksi akan mencegah warga lain untuk ikut dalam aksi kerusuhan dan penjarahan.

Sementara tempat-tempat di penjara mulai disediakan khusus untuk menampung para pelaku kerusuhan yang melanda London dan beberapa kota lain, seperti Liverpool dan Manchester. Dalam kerusuhan ini, lima orang dikabarkan tewas.(tnc/sya)


 
Berita Terkait London
 
Serangan di London: 6 Orang Tewas, Puluhan Lainnya Cedera
 
Diduga Kebocoran Kimia, Ratusan Diungsikan dari Bandara London
 
Gerbong Kereta Api Tahan Ledakan Didesain
 
Pangeran Charles Semangati Korban Kerusuhan
 
PM Cameron Dianggap Gagal Atasi Kerusuhan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]