Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penyerangan
Pangdam IV Dicopot, Bang Yos: Itu Akibat Pernyataan Beliau
Saturday 06 Apr 2013 12:40:49

Sutiyoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pangdam IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso dicopot dari jabatannya pacsa kasus penembakan di Lapas Cebongan, Slemen, Yogyakarta. Menanggapi pencopotan itu, mantan Pangdam Jaya Sutiyoso mengatakan bahwa pemecetan Hardiono itu terkait pernyataannya yang ada di publik.

Bang Yos--sapaan karin Sitiyoso-- Sabtu (6/4) mengatakan, pencopotan Pandam IV itu dikarenakan masalah etika yang bersangkutan. Pasca terjadi penyerangan Lapas Cebongan, kata Bang Yos, Hardiono terlalu dini membuat pernyataan bahwa bukan TNI pelaku pembantaian pada empat tahanan itu.

Tenyata, dalam hasil investigasi internal TNI Angkatan Darat, menyatakan secara resmi bahwa yang melakukan penyerangan itu adalah anggotanya. "Itu (pemecatan) akibat pernyataan beliau yang terlalu dini menyatakan bahwa TNI tidak terlibat, ternyata terbukti," ujar Bang Yos saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta.

Kalau dilihat secara hukum, masih kata mantan Letjen itu, Hardiono tidak salah. "Salah secara hukum kan tidak, tapi itu masalah etika saja dan itu sudah hukuman sangat berat, seorang jenderal dicopot dan dipindahkan," tambahnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa keputusan untuk mencopot Pangdan IV Jaya itu sudah tepat. Sebagai mantan Pangdam, Bang Yos merasakan betul apa yang dirasakan Hardiono tentang pencopatannya itu. "Ini langkah yang tepat, artinya ini hukuman yang sangat luar biasa, saya tahu perasaan beliau mendapatkan mutasi seperti itu," tambahnya.

Pencopotan Hardiono disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Rukman Ahmad, Sabtu (6/4). Rukman mengatakan bahwa mutasi terhadap Hardiono merupakan evaluasi dan pembinaan Organisasi.

Pengganti Hardiono adalah Mayjen TNI Sunindyo yang sebelum diangkat menjabat Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD. Menurut rencana, serah terima jabatan akan dilakukan, Senin (8/4). Hardiono direncakan akan bertugas di Mabes TNI AD.(bhc/din)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]