Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Virus Corona
Pandemi Covid-19 Timbulkan Dilema Ekonomi
2020-05-24 20:18:00

Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian menilai dampak pandemi Covid-19 memaksa Pemerintah dan masyarakat menghadapi dilema. Hal tersebut dilihatnya sejak awal Rapat Kerja virtual antara Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Berdasarkan perkembangan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, dirinya menarik kesimpulan bahwa dampak ekonomi Covid-19 akan menimbulkan 'dilema ekonomi'.

"Ini antara memilih rakyat tetap berada di rumah untuk waktu yang lama atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat, atau rakyat untuk usia tertentu tetap produktif atau semi-herd immunity, atau semua dilepas terbuka atau herd immunity? Ini memang menjadi 'dilema' yang sangat sulit untuk diputuskan tetapi memerlukan keputusan," kata Ramson dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (20/5) lalu.

Pada salah satu rapat virtual Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi skenario berat berada pada level 2,3 persen dan skenario sangat berat sekitar -0,4 persen (minus 0,4 persen). Dalam kesempatan tersebut juga, disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi China kuartal pertama 2020 sekitar -6, persen (minus 6,5 persen).

"Saya sampaikan kepada Menkeu, untuk sekarang ini tidak perlu terlalu fokus ke proyeksi pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana agar puluhan juta rakyat Indonesia yang bekerja di sektor informal dan formal yang kehilangan pendapatan dapat memperoleh bantuan sosial dan lain lain dengan tepat sasaran," imbuh Ramson.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut lantas menilai akan sulit membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan PSBB yang ketat. Sebab dengan masyarakat yang tinggal diam di rumah maka potensial pergerakan ekonomi sekitar 75 persen berhenti. "Bagaimana membuat target pertumbuhan ekonomi? Sementara masyarakat pada berhenti di rumah," lanjut Ramson.

Jika dianalisis lebih dalam, Ramson mengatakan bahwa hingga kini belum ada teori-teori ekonomi dan pemikiran pada ekonom yang berdasar pada asumsi berhentinya kegiatan konsumsi masyaraakt dalam waktu lama. Menurutnya, sistem lockdown di sejumlah negara di dunia jelas berdampak sekitar 75 persen terhadap mendeknya global demand and supply. Sehingga, penerapan PSBB ketat di Indonesia juga berpontensi menghentikan sekitar 75 persen domestic demand and supply.

"John Maynard Keynes pemikir ekonomi yang banyak pengikutnya itu mengupas cukup panjang hal the propensity to consume untuk mendorong peningkatan the aggregate demand, apalagi saat lesu perekonomian dan atau saat ada resesi, tapi tidak satu asumsipun teori tersebut menjelaskan bagaimana kalau masyarakat berhenti di rumah untuk waktu yang lama," papar Ramson.

Meski perkembangan teknologi informasi dan internet tidak dapat dihindari, Ramson menilai penggunannya tetap masih juah dari kegiatan ekonomi yang berjalan normal. Ia memperkirakan dengan masyarakat tetap tinggal di rumah kegiatan ekonomi hanya sekitar 25 persen dari normal. Belum lagi terjadinya peningkatan puluhan juta pengangguran dari sektor informal maupun formal, dan paralel bertambah juga puluhan juta penerima bantuan sosial (bansos).

"Jika dilihat dari salah satu rumusan basis makro ekonomi Y = C +I+G+(NX), dengan posisi PSBB ketat, yang bisa didorong hanya konsumsi (C) itupun sangat terbatas, baik oleh yang punya 'income ditambah saving' ataupun yang hanya punya 'income cukup' serta yang dari BLT (bansos)," jelas legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Lebih lanjut, Ramson menjelaskan ketika masyarakat yang memiliki income (pendapatan) ditambah dengan saving (simpanan) atau memiliki pendapatan yang cukup saja, peningkatan konsumsi (C) dalam masa PSBB yang ketat sangat terbatas. Sementara, meningkatnya penerima bansos apabila menyentuk 50 persen dari penduduk Indonesia, maka potensi belanja negara (G) akan meningkat signifikan mengingat belanja pegawai dan belanja barang terbatas tetap berjalan.

Disisi lain, belanja negara serta sektor swasta dalam negeri dan luar negeri untuk mendorong investasi (I) dinilainya kurang berfungsi. Sementara, transfer penerimaan negara juga akan menurun tajam karena bukan hanya pajak langsung yang menurun akibat potensi banyaknya perusahaan yang akan mengalami kerugian. "Tapi pajak tidak langsung pun akan menurun tajam dengan berhentinya sekitar 75 persen aggregate demand dan supply. Jelas, Pemerintah dan masyarakat akan dihadapkan dengan dilema," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]