Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Pakar Usulkan Vaksin Covid-19 Disuntikkan Dulu ke Pejabat
2020-10-27 12:40:59

BANJARMASIN, Berita HUKUM - Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Nasrullah mengharapkan pemerintah Indonesia dapat benar-benar meyakinkan publik terkait vaksin Covid-19 yang aman bagi manusia. Nasrullah bahkan mengusulkan vaksin disuntikkan lebih dulu ke pejabat atau kepala daerah.

"Tanpa persiapan antisipasi, maka partisipasi publik bisa saja rendah, bahkan akan adanya penolakan publik. Maka yang harus dilakukan adalah persiapan matang pemerintah, seperti dibentuk tim sosialisasi dan antihoaks," katanya di Banjarmasin, Senin (26/10).

Menurut Nasrullah, vaksinasi kelihatannya gampang, yakni menyuntikkan vaksin ke tubuh manusia sehingga bisa menimbulkan kekebalan tubuh terhadap virus, khususnya Covid-19. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya bisa saja menimbulkan polemik dan ketakutan baru dari publik yang mendahului dari program vaksinasi itu.

Untuk itulah, pakar antropologi masyarakat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, publik perlu diyakinkan terlebih dahulu bahwa vaksinasi aman, karena telah melalui beberapa tahap uji coba hingga dinyatakan benar-benar aman bagi tubuh manusia.

"Kalau pun ada respons dari tubuh manusia, misalnya gejala panas, alergi, juga perlu diketahui publik agar tidak panik," katanya.

Kemudian, menurut dia, kehalalan vaksin atau tidak mengandung babi, juga perlu disampaikan, terutama bagi warga Muslim. Sebab hal ini sering muncul menyertai produksi medis, baik obat, kosmetik maupun makanan.

Untuk menghindari isu hoaks, kata dia, alangkah baiknya vaksin disuntikkan terlebih dahulu kepada pejabat pemerintah atau kepala daerah secara terbuka. "Ini sebenarnya hal biasa saja, seperti pejabat yang mendonorkan darahnya, tetapi menjadi luar biasa karena hal baru, yakni disuntikkan vaksin Covid-19 ke tubuh pejabat kepala daerah hingga presiden sebelum ke rakyat," kata dia.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]