Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Pakar Usulkan Vaksin Covid-19 Disuntikkan Dulu ke Pejabat
2020-10-27 12:40:59

BANJARMASIN, Berita HUKUM - Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Nasrullah mengharapkan pemerintah Indonesia dapat benar-benar meyakinkan publik terkait vaksin Covid-19 yang aman bagi manusia. Nasrullah bahkan mengusulkan vaksin disuntikkan lebih dulu ke pejabat atau kepala daerah.

"Tanpa persiapan antisipasi, maka partisipasi publik bisa saja rendah, bahkan akan adanya penolakan publik. Maka yang harus dilakukan adalah persiapan matang pemerintah, seperti dibentuk tim sosialisasi dan antihoaks," katanya di Banjarmasin, Senin (26/10).

Menurut Nasrullah, vaksinasi kelihatannya gampang, yakni menyuntikkan vaksin ke tubuh manusia sehingga bisa menimbulkan kekebalan tubuh terhadap virus, khususnya Covid-19. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya bisa saja menimbulkan polemik dan ketakutan baru dari publik yang mendahului dari program vaksinasi itu.

Untuk itulah, pakar antropologi masyarakat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, publik perlu diyakinkan terlebih dahulu bahwa vaksinasi aman, karena telah melalui beberapa tahap uji coba hingga dinyatakan benar-benar aman bagi tubuh manusia.

"Kalau pun ada respons dari tubuh manusia, misalnya gejala panas, alergi, juga perlu diketahui publik agar tidak panik," katanya.

Kemudian, menurut dia, kehalalan vaksin atau tidak mengandung babi, juga perlu disampaikan, terutama bagi warga Muslim. Sebab hal ini sering muncul menyertai produksi medis, baik obat, kosmetik maupun makanan.

Untuk menghindari isu hoaks, kata dia, alangkah baiknya vaksin disuntikkan terlebih dahulu kepada pejabat pemerintah atau kepala daerah secara terbuka. "Ini sebenarnya hal biasa saja, seperti pejabat yang mendonorkan darahnya, tetapi menjadi luar biasa karena hal baru, yakni disuntikkan vaksin Covid-19 ke tubuh pejabat kepala daerah hingga presiden sebelum ke rakyat," kata dia.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]