Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hukum
Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
2019-12-29 14:38:26

Pengamat Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menelisik refleksi 5 tahun terakhir pemerintahan di Indonesia berjalan yang ditinjau dari lini hukum, menurut pandangan Prof. Dr. Suparji Ahmad, salah seorang Pakar hukum Ahli Pidana menyampaikan bahwa kalau Penegakan Hukum belum berjalan secara ideal sebagaimana fungsi hukum yang berlaku.

Suparji mengulas alasannya karena; pertama, dimana adanya asumsi publik terjadinya diskriminasi, pilih tebang dan dijadikan sebagai sarana menindak kepada orang-orang berseberangan dengan pemerintah, ungkapnya.

"Lalu, ada kecenderungan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, karena kritik atau pernyataan nyinyir di media sosial yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi," papar Suparji Ahmad, Sabtu (28/12).

Selain itu, kemuka Suparji bahwa konsep deregulasi dan debirokratisasi belum diwujudkan secara otentik. "Karena faktanya birokrasi baru diciptakan dan regulasi baru juga diterbitkan," ujarnya.

Termarginalisasi usaha-usaha konvensional karena tidak ada reguasi yang protektif dan dimanjakannya penggunaan teknologi berbasis pada handphone.

Bahkan, kini korupsi masih banyak terjadi akibat tidak tuntasnya pemberantasan korupsi dalam penanganan suatu kasus, penghukuman berhenti pada titik-titik tertentu. "Tidak semua orang yang punya unsur diungkap apalagi ditangkap," ujarnya, kecewa.

"Ego sektoral penegak hukum masih terjadi secara nyata dan criminal justice sistem belum terwujud," cetus Suparji.

Disamping penjelasannya tersebut diatas, Suparji juga menegaskan, "terkait apabila ada semacam kasus semisalnya sudah SP3, lalu kemudian diangkat kembali, di era ini, ditambah, jikalau ditengarai ada oknum dekat dengan kekuasaan, menurutnya apabila sudah SP3 tidak bisa mestinya ditindak lanjuti," kata Suparji.

Apalagi, setidaknya dengan kasus permisalan seperti diatas para pimpinan pihak Polisi, KPK RI setidaknya telah mengetahui sebelumnya, apalagi dengan laporan yang hampir mirip tidak ada novum baru, "Tentunya tidak bisa lagi dibuka, malah mestinya mendorong penegak hukum agar bertindak secara progresif, profesional dan berintegritas," pungkasnya Suparji.

Padahal, perlu digarisbawahi meskipun dalam suatu kasus, ada keterlibatan oknum aparat dan elite parpol serta pengacara yang menjadikan kasus "sapi perahan". Meski info didapat kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri. Kala itu Tito Karnavian maupun dipanggilnya Kabaresrim telah diminta menuntaskan dalam waktu cepat, namun ternyata hingga sampai pergantian Kapolri dan saat ini tidak ada yang diusut, dan kemana larinya uang, kemungkinan telah dibawa elite parpol dan team sukses," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Hukum
 
Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
 
Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
 
Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
 
Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
 
Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]