Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Pakai Merek Aladin, Perusahaan Malaysia Gugat Muktar
Friday 25 Jan 2013 09:40:09

Ilustrasi, korek api.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal Indonesia bernama Muktar, Jum'at (25/1).

DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin.

Kuasa Hukum DKSH, Amris Pulungan, mengatakan, adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.

Dalam berkas gugatan, disebutkan DKSH telah mendaftarkan merek Alladdin di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Amris mengatakan, produk Alladdin sendiri saat ini juga sudah dipasarkan di Indonesia.

Nah, saat ini, DKSH memang sedang memproses pendaftaran mereknya di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, rencana pendaftaran itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar. Merek Aladin sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 silam.

Atas pertimbangan itulah, DKSH meminta Majelis Hakim supaya menyatakan merek Alladdin sebagai merek yang terkenal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek dagang Alladdin, termasuk juga meminta hakim membatalkan pendaftaran merek Aladin milik Muktar.

Muktar sendiri membantah seluruh gugatan dari perusahan Malaysia itu. Menurutnya, ia telah memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan ajukan bantahan, dan akan dibuktikan bahwa gugatan pembatalan merek harus ditolak hakim," ujar Muktar di Jakarta.

Selain itu, sebagai informasi saja, selain memproduksi korek api, DKSH Malaysia merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai produk consumer good, dan jasa ekspedisi. Atas pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, DKSH meminta Majelis Hakim juga membatalkan merek Aladdin milik Muktar.

Gugatan diajukan oleh DKSH sejak tanggal 10 Desember 2012 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor pendaftaran 87/Merek/2012/PN.Niaga.jkt.Pst.

Atas gugatan itu, Muktar membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan yang diajukan perusahaan asal malaysia itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Menurutnya, nama Aladin merupakan nama yang umum, dan bukan merupakan kata yang khas dari satu tempat saja.

"Jadi, siapapun berhak menggunakannya begitupun dengan DKSH tidak memiliki hak eksklusif atas merek Aladin," pungkas Muktar.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]