Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Pagi Ini, KPK Mulai Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Bandung
Wednesday 03 Jul 2013 09:12:26

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (3/7), rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan praktik korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung selama tiga hari akan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya rekonstruksi itu akan dimulai pada pukul 08:00 WIB di lokasi pertama, yaitu kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi wartawan di KPK juga membenarkan bahwa pagi ini rekonstruksi itu akan dimulai. "Ya, rekonstruksi akan dimulai pagi ini di kantor PN Bandung," ujar Johan, Rabu (3/7).

Pada rekonstruksi hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi.

Empat tersangka dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung.

Selain itu, Polrestabes Bandung juga ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan proses rekonstruksi perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang berlangsung di sejumlah tempat. Polisi bersenjata api dilibatkan mengawal kegiatan ini nantinya.

Hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi. Keempat tahanan tersebut, yaitu Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Setyabudi yang ditemukan uang dari Asep sebesar Rp 150 juta. Dalam mobil Asep, juga masih ditemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga akan diberikan kepada pihak lain. Kemudian KPK juga menetapkan Herry dan Toto sebagai tersangka dari unsur pemberi uang suap lainnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi SIswadi.(bhc/opn)



 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]