Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Sungai
Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
Monday 30 Jan 2012 16:57:07

Ilustrasi pencemaran sungai (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diduga turut bermain terkait tidak adanya tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan produksi sabun di kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, karena telah mencemari sungai di sekitarnya.

"Warga sudah lama menolak keberadaan perusahaan tersebut, namun sampai saat ini hingga sidak yang dilakukan dinas terkait dan Plt Wali Kota Bekasi sejauh ini sia-sia saja. Tapi nyatanya mereka masih tetap beroperasi." kata ketua Forum Daerah Aliran Sungai (FDAS) Kota Bekasi, Herman Sugianto, Senin (30/1).

Dijelaskan Herman, dari segi perizinan perusahaan tersebut belum secara lengkap mengantongi. Namun, kenyatannya dari pemerintah membiarkan saja bahkan banyak perusahaan di sembilan kecamatan rawa lumbu juga tidak melengkapi perizinan. Bahkan, plang nama perusahaan itu tidak ada.

"Jika ini dibiarkan, maka aliran Sungai Ciasem yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga, dikhawatirkan akan makin tercemar yang nantinya mengganggu kesehatan warga," tegas dia.

Atas pertimbangan itu, Herman mendesak kepada Pemkot Bekasi untuk lebih teliti sebelum memberikan izin. Bukan hanya untuk industri, melainkan untuk usaha lainnya seperti perhotelan dan rumah sakit, mengingat sungai yang ada di kota Bekasi sudah banyak tercemar oleh berbagai macam limbah.

"Kalau kami lihat pada malam hari, sungai di sekitar Bekasi sangat kotor berwarna merah kehitaman yang diduga para pelaku usaha membuang limbahnya malam hari,” papar Herman.

Ia pun mendesak Pemkot Bekasi bersikap tegas. Bahkan, jika perlu pemerintah setempat bisa melakukan penyetopan sementara sampai perusahaan mengantongi izin yang diperlukan. Pasalnya, ke depan jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan sungai yang ada di Kota Bekasi kemungkinan sudah tidak bisa dikonsumsi akibat dampak limbah yang mencemari sungai.

“Kami akan membahas kembali dengan dinas terkait sekaligus melakukan sidak bersama demi terjaganya lingkungan di Kota Bekasi. Yang pasti keadaan itu tidak bisa dibiarkan," tandasnya.(eko)


 
Berita Terkait Pencemaran Sungai
 
• Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
 
• Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
 
• Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
 
• Cemarkan Sungai, Sejumlah Petinggi Perusahaan Ditahan
 
• Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]