Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
PWI & AJI Aceh Mengecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Polisi Terhadap Pekerja Pers
Monday 04 Nov 2013 12:05:09

Ilustrasi, Seorang wartawan dicekik oleh Polisi.(Foto: tvone)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Aceh, Tarmilin Usman menyayangkan arogansi oknum aparat Kepolisian terhadap, Kaya Alim, wartawan The Globe Journal Biro Subulussalam, yang terjadi pada, Jum’at lalu (1/11) lalu.

Menurut Tarmilin, mencekik wartawan merupakan bentuk pelecehan yang sangat besar terhadap profesi jurnalis.

“Itu pelecehan terhadap jurnalis, Kami berharap polisi tersebut dapat dihukum agar menjadi shock teraphy bagi polisi lainnya untuk menjunjung tinggi kebebasan pers,” demikian siaran Persnya yang di Terima awak media ini, Senin (4/11).

Dalam peliputan demontrasi dengan jumlah massa hingga ribuan orang, para jurnalis tak dipungkiri mengalami tantangan khusus, Tidak saja saat berhadapan dengan Polisi, bahkan kadang kala tantangan yang sama juga diperoleh dari massa itu sendiri.

Para jurnalis kerap merasa ditarik atau ditolak oleh oknum tertentu dalam kerumunan tersebut.

“Itu biasa terjadi, Bukan kekerasan,” pungkasnya.

Namun beda halnya dengan upaya cekik-mencekik hingga perebutan kamera dari jurnalis itu sendiri.

Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan kebebasan Pers sekarang yang dijunjung tinggi di tanah air, PWI berharap, Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi dapat mengsintruksikan Kapolres Singkil-Subulussalam AKBP Anang Triarsono S.Ik, untuk memberikan hukum etik terhadap oknum Polisi arogansi tersebut.

"Terkait, arogansi oknum kepolisian terhadap, Kaya Alim, wartawan The Globe Journal Biro Subulussalam yang terjadi pada Jum’at lalu (1/11).

“Tujuannya agar personil polisi lainnya paham, bagaimana menghargai profesi jurnalis, Agar tidak terulang lagi perilaku yang tidak terpuji,” tegas Tarmilin.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Banda Aceh melalui, Ketua Divisi Advokasi, Riza Nasser juga menyampaikan kecaman yang sama.

Pihaknya melalui siaran pers yang di Terima awak media ini, mengaku siap memberikan advokasi lanjutan, sehingga tugas-tugas jurnalistik di Aceh dapat dilakukan dengan baik dan tanpa intimidasi.

Sementara itu, Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi The Globe Journal, Radhi Darmansyah menyebutkan kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Provost, Polres Singkil-Subulussalam, dan akan menemui Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi, untuk menindaklanjuti masalah tersebut.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]