Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PU Langsa Bantah Proyek Sekolah Milik Cipta Karya
Friday 05 Sep 2014 15:11:49

Plang informasi proyek pembangunan kantin SDN R Alue Dua yang baru saja selesai di kerjakan lantainya sudah hancur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa membantah pembangunan infrastruktur di jajaran Dinas Pendidikan proyek bidang Cipta Karya instansi tersebut. Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Langsa, Muharam, terkait pemberitaan sebelumnya BeritaHUKUM.com saat menghubungi awak media ini melalui handphone selulernya pada Jum'at malam (4/9) .

Muharam menyebutkan, kalau pembangunan di sekolah-sekolah itu semuanya di dinas pendidikan, ini disampaikannya tekait Pembangunan kantin SDN Alue Dua Langsa, proyek dengan No. Kontrak 01/SPK/602.1/OTSUS/D/SD/K/2014 tanggal mulai 25 maret 2014 da selesai 23 Juni 2014, dengan nilai kontrak Rp 44.843.000,- baru selesai di kerjakan sudah rusak.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Langsa, AI saat hendak di temui pada Jum'at (5/9) tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya pada pewarta ini AI membenarkan proyek tersebut milik Dinas Pendidikan Kota Langsa, "mengenai kerusakan kita akan minta kontraktornya untuk memperbaiki," ujarnya.

Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa sangat menyayangkan Dinas Pendidikan terlibat dengan urusan proyek, "seharusnya instansi tersebut mengurus pendidikan saja," jelasnya.

Hal ini di sampaikan ketua perwakilan YARA Langsa Muhammad Abubakar, "ini bisa menjadi contoh bagi generasi kedepan, induk lembaga pendidik saja ada indikasi korup dengan tidak berkualitasnya proyek yang mereka kerjakan," ujarnya.

Pertama kualitas proyek tidak bagus, dan yang kedua tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana proyek, seharusnya mereka sebagai instansi induk bagi tenaga pendidik bisa memberikan contoh untuk yang lain," sebutnya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]