Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
PTUN Jakarta Menolak Gugatan Pahala Lumbanbatu, Eks Hakim PTUN Bengkulu Tempuh Upaya Banding
Thursday 22 Oct 2015 10:49:08

Ilustrasi. Pahala Shetya Lumbanbatu Eks Hakim PTUN Bengkulu, saat Menunjukkan Surat Keterangan Laporan di Menteng, Jakarta, Kamis (4/6).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan mantan Hakim PTUN Bengkulu, Pahala Lumbanbatu dalam pembacaan putusan dipersidangan PTUN Pengadilan Jakarta dengan pertimbangan hukum objek sengketa yang dikeluarkan telah sesuai prosedur, "Yah, telah sesuai prosedur gitulah pada pokoknya (seperti yang dikatakan ketua Hakim PTUN Jakarta)," ujar Pahala, mengutarakan setelah mengikuti persidangan PTUN Jakarta pada Senin (19/10) lalu.

Namun ia berpendapat, putusan tersebut tidak diterima, oleh karena Majelis Hakim yang menolak gugatannya dalam pertimbangannya apakah penggugat dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pensiun.

"Ya, kalau tidak memenuhi syarat, ya harus dinyatakan batal. Saya jugakan menginginkan kepastian hukum atas hak-hak kepegawaian. Seakan-akan terombang-ambing hak kepegawaian saya," ujarnya, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Saat ditanya, apakah ada intervensi dari pihak yang terkait seperti Komisi Yudisial (KY) atau Sekretariat Negara (Setneg), karena, mantan hakim PTUN Bengkulu ini hingga saat ini sedang melakukan proses pengajuan untuk mempidanakan para Komisioner KY. Hal ini atas tuduhan pemakaian narkoba yang belum tentu benar ditujukan kepadanya, yang kini masih diproses di Bareskrim Polri.

Ia nyatakan lagi, "sejak kapan saya terperiksa, tersangka, terdakwa bahkan terpidana? Nah, seharusnya Komisioner KY menaati aturan perundang-undangan. Jangan semaunya saja berperan bagai penyelidik ataupun penghukum. Makanya saya pidanakan. Inikan negara hukum," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, objek sengketa yang saya gugat di PTUN Jakarta seharusnya dinyatakan cacat hukum. "Inikan negara hukum. Dilema barangkali Majelis Hakim yang memutusnya, imbuh Pahala menegaskan.(bh/bar)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]