Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Petani
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Petani Gondangtapen
Tuesday 22 Apr 2014 21:42:53

Ilustrasi Petani.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta hari ini membacakan putusan gugatan 8 petani Gondangtapen, terhadap Kementerian Kehutanan & PT Holcim Indonesia Tbk. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan para petani dan tidak dapat diterima, karena para penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan langsung atas terbitnya Sekep Menhut.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.367/Menhut-II/2013 tentang penunjukan kawasan hutan produksi yang berasal dari lahan kompensasi dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT. Semen Dwima Agung, yang terletak di desa Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur seluas ± 724,23 Hektar, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 21 Mei 2013 sebagai objek sengketa.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa," para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak ada bukti akan alas hak penguasaan warga atas lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan tersebut," ujar ketua majelis hakim di PTNU Jakarta Selasa (22/4).

Atas putusan ini, sekitar 60 (enam puluh) warga Ringinrejo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut merasa kecewa, karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi faktual keberadaan masyarakat yang mengelola selama 17 tahun lamanya di atas tanah bekas perkebunan Gondangtapen.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tersebut sangat berbeda dengan perkara lain yang juga pernah ditangani PTUN DKI Jakarta. Pada perkara No: 25/G/2013/PTUN.JKT, sebanyak 13 (tiga belas) warga Desa Tumbrep, Kabupaten Batang ditetapkan sebagai Pihak Tergugat II Intervensi, meski tak memiliki alas hak yang sah atas tanah (yang ketika itu menjadi objek sengketa) seluas 89,9 Ha.

"Putusan ini menjadi bukti kegagalan Majelis Hakim, serta pengadilan dalam membaca konstruksi relasi antara petani-penggarap lahan sebagai rakyat yang harus mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dari Kemenhut selaku penguasa, termasuk hak untuk men-challenge jika ada tindakan penguasa yang dinilai merugikan rakyat," ujar Andi Muttaqien, dari Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang ikut mengadvokasi warga.

Menurutnya, majelis Hakim seharusnya melihat jaminan konstitusi atas kepastian hukum yang adil. Peradilan perlu mempertimbangkan dengan seksama didasarkan prinsip keadilan hak gugat dari rakyat, karena hanya peradilan TUN yang berwenang mengadili sengketa tata usaha negara yang timbul akibat tindakan hukum TUN.

Mengenai syarat hak gugat yang harus dikaitkan dengan syarat kepastian hak penggugat justru tidak diatur dalam UU PTUN. Sebaliknya, jika dilihat dari rangkaian norma dalam UU Peradilan TUN, justru yang terutama harus dibuktikan di PTUN adalah keabsahan tindakan hukum TUN pejabat TUN dari aspek wewenang, prosedur dan substansi.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]