Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kemenkominfo
PTUN Batalkan Peraturan Kemkominfo terkait TV Digital
Friday 06 Mar 2015 08:18:41

Ilustrasi. TV Digital.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pascaputusan Pengadillan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), maka Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan televisi digital resmi dibatalkan.

Dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar Husban saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Jakarta, Kamis (5/3)

Keempat, PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000. Hakim Husban mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

"Keputusan hari ini menyatakan tidak boleh ada lagi siaran tv digital yang didasarkan pada keputusan Kemenkominfo," kata kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (5/3).

Untuk itu, kata Andi, semua pihak dapat menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan Kemenkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia.

Saat ini, sambungnya, ada 33 perusahaan multipleksing yang harus taat atas keputusan PTUN, dan keputusan tersebut tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin, dan dapat dipidanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan keputusan PTUN ini, maka hampir seluruh tv digital di Indonesia tidak boleh lagi bersiaran. "Hampir seluruh Indonesia kami ajukan perhari ini. Dan hari ini tidak boleh lagi ada siaran tv digital di seluruh wilayah itu," tukasnya.

Sebelumnya Menkominfo kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Tifatul Sembiring mengeluarkan peraturan menteri (permen) 22 tentang penyelenggaraan televisi digital terestrial.

Pada tanggal 3 April 2013, MA membatalkan permen tersebut dengan mengabulkan gugatan ATVJI, namun pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multipleksing.

Dengan demikian izin 33 pemenang tender multiflexing dibatalkan dan segala aktivitas siaran TV digital dinyatakan dilarang.(fid/okezone/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]