Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT Pos Indonesia
PT Pos Batal IPO, Dahlan Iskan Minta Manajemen Legowo
Thursday 31 Jan 2013 13:04:01

Ilustrasi, Logo PT Pos Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta PT Pos Indonesia (Persero) legowo menerima keputusan pemerintah yang tidak mengizinkannya untuk go public pada tahun ini.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan berarti Kementerian BUMN tidak membela salah perusahaan pelat merah itu.

Saat ini, Pos Indonesia harus segera menyiapkan strategi untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan sebesar-besarnya.

"Dengan keputusan pemerintah itu, bahasa kasarnya, jangan sampai Pos Indonesia membenturkan kepala ke tembok. Namun, langsung bekerja dengan giat untuk kepentingan perseroan," ujarnya dalam penandatanganan kerja sama pembentukan perusahaan patungan Pos Indonesia, Bank Mandiri, dan Taspen, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (31/1).

Rencana Pos Indonesia untuk dapat melepas saham perdananya kepada publik atau initial public offering (IPO) pada tahun ini kandas.

Komite Privatisasi meminta perseroan mengkaji kembali revaluasi asetnya yang melimpah sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Dahlan, aset yang dimiliki oleh PT Pos sangat besar. Untuk menjadi sebuah perusahaan terbuka, aset tersebut harus masuk ke dalam neraca pembukuan. Akan tetapi, masuknya nilai aset secara keseluruhan dalam neraca akan membawa konsekuensi beban pajak yang sangat besar bagi perusahaan.

"Sementara itu, Pos Indonesia belum ada kemampuan untuk menyediakan dana pajak yang besar," kata Dahlan, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Kamis (31/1).

Hal lain yang menjadi pertimbangan Komite Privatisasi adalah soal kewajiban public service obligation (PSO) perusahaan tersebut dalam mengantar surat-surat pemerintah kepada masyarakat.(arh/bsn/bhc/rby)


 
Berita Terkait PT Pos Indonesia
 
Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Pendiri SPPIKB Laporkan Eks Bos PT Pos Ke KPK
 
PT Pos Batal IPO, Dahlan Iskan Minta Manajemen Legowo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]