Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus di Pelindo
PT Pelindo IV Menyangkal Ada Kerjasama Dengan CV ADS
Wednesday 01 May 2013 23:03:18

Kuasa Dirut CV. ADS, Gaspar Pera.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan BUMN milik Pemerintah PT Pelindo IV Samarinda dalam melakukan kegiatan dengan pekerjaan penarikan ponton (Asist Tug) menyangkal telah melakukan kerjasama dengan CV Adi Daya Sukses (ADS) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), namun kenyataan di lapangan CV ADS sejak awal Januari 2013 hingga 19 April 2013 telah melakukan pekerjaan Asist Tug sebanyak 758 tongkang.

Pernyataan tidak ada kerjasama antara PT Pelindo IV Samarinda dengan CV ADS, dilontarkan oleh Syamsul Ikhwan selaku Manager Pelayaran Kapal yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (1/5).

Menurut Syamsul bahwa, selama ini tidak pernah mengetahui yang namanya CV ADS atau Direkturnya H Muhammad Aini yang melakukan pekerjaan Asist Tug. "Tidak ada kerjasama, baik langsung maupun tidak langsung terhadap CV ADS, baik tertulis maupun lisan," ujar Syamsul.

Disinggung mengenai kenapa dalam kegiatan tersebut PT Pelindo IV telah melakukan pembayaran pertama sebanyak 181 tongkang atau sekitar Rp 330.325.000, Syamsul mengakuinya, namun yaitu kepada saudara Alfon Lue Kaha selaku penerima kuasa pertama dari Dirut CV ADS.

"Dalam pekerjaan tersebut, tahap pertama sudah dilakukan pembayaran, namun tahap kedua sampai saat ini belum dilakukan pembayaran," jelas Syamsul.

Syamsul mengakui bahwa dari hasil pekerjaan, mereka pihak Pelindo melakukan pemotongan 20% untuk pembayaran Pendapatan Negara, bukan pajak serta yang 185 adalah Fee untuk Pelindo sendiri, terang Syamsul.

Pernyataan Syamsul diperkuat dengan pernyataan Adi selaku Bagian SDM dan Umum merangkap Humas PT Pelindo IV, menurutnya selama ini tidak ada kerjasama antara pihak Pelindo dengan CV ADS baik tertulis berupa SPK maupun secara lisan, Syamsul dan Adi menampik dan mengatakan bahwa selama ini pihak Pelindo hanya memberi SPK kepada PT Merah Putih dan PT Etama, namun diakui Adi bahwa karena mereka (CV ADS red) sudah bekerja jadi dibantu untuk melakukan pembayaran. "Kalau pernyataan tidak melakukan kerjasama jadi siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan CV ADS dan membayarkan hak atau jasa mereka?

Gaspar Pera, selaku Kuasa dari Dirut CV ADS kepada pewarta Rabu (1/5) bahwa pernyataan Syamsul Ikhwan selaku Manager Pelayanan Kapal dan Adi selaku Manajer Umum dan Humas itu merupakan suatu kebohongan, karena mereka Pelindo melalui General managernya Edi M Nursiwan, sekitar pertengahan bulan Februari 2013 yang lalu sudah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Sementara kepada CV Adi Daya Sukses (ADS), yang disampaikan kepada PT Tonito Arum selaku pemakai jasa Asist Tug yang akan melakukan pembayaran kepada Pelindo, papar Gaspar.

Pihak PT Tonito Arum yang minta namanya tidak dipublikasikan dikonfirmasi pewarta Rabu (1/5) sore mengatakan, "benar sekitar pertengahan Februari 2013 Pelindo mengeluarkan SPK, Sementara kepada CV ADS dan aslinya disampaikan kepada kami untuk di lakukan pembayaran," ujarnya.

Gaspar Pera juga kembali menegaskan bahwa apa yang dikatakan Manager Pelayanan Kapal itu suatu kebohongan karena telah melakukan kerjasama dengan ADS, terbukti sekitar pertengan Pebruari 2013 yang lalu telah mengeluarkan SPK, sementara yang ditandatangani GM Pelindo Edi M Nursiwan yang ketika suratnya diurus oleh Syamsul selaku manajer Pelayaran Kapal, tegas Gaspar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]