Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PT KAI
PT KAI Tetap Kekeh Minta Tunda Eksekusi Lahan Gang Buntu di Medan
Wednesday 21 Aug 2013 08:20:46

Kariawan PT KAI dan Masyarakat Bergabung Demo Tolak Eksekusi Lahan Gang Buntu di PN Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Seratusan kariawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan aksi demontrasi terkait sengketa lahan eks PT KAI dengan pihak sawasta PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), yang telah di menangkan oleh PN Medan kepada PT ACK di lokasi di Jl. Jawa dan Jl. Madura, kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan sepanduk di depan Pengadilan Negeri Medan, sebagian berorasi sebagian lainya diuduk di trotoar jalan.

Menurut humas PT KAI Daops Medan Rapino kepada BeritaHUKUM.com bahwa, aksi kali ini di lakukan mendukung kawan-kawan kami yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi dari PN Medan.

"Kami ingin dalam sidang pertama ini, agenda eksekusi di batalkan, karena kami sedang mengajukan proses (PK), selama proses hukum ini masih berlangsung, tidak ada eksekusi. Nanti setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung eksekusi bisa dilakukan," ujar Rupino, Selasa, (20/8).

Seperti diberitakan, PT Arga Citra Kharisma secara hukum telah menguasai tanah milik negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sebelumnya, dan kini tanah tersebut menjadi sengketa.

Menurut PT KAI tanah tersebut di klaim sebagai aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September tahun 1990, dan surat kepala Badan Pertanahan Nasional No. 530.22-134 tertanggal 9 Januari tahun 1991.

PT KAI membantah telah melimpahkan hak atas tanah kepada PT ACK, menurut mereka PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah tersebut dari PT KAI.
Akantetapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dengan mendirikan beberapa bangunan di tanah milik negara itu.

PT ACK sendiri telah mendirikan Pertamanan Kompleks Medan Center Point, diatasnya berdiri Hotel, Apartement, Office Medical Center, Super Mall, Convention Hall, Shop House, Kedua Kompleks Rumah Toko, Ketiga, Hotel Karibia, Ketiga, Rumah sakit Murni teguh Memorial Hospital.(bhc/put)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]