Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Indosat
PT Indosat Didemo Mahasiswa Jakarta Tuntut Segera Tahan Koruptor dan Tutup Indosat
Friday 11 Jan 2013 17:07:44

Aksi demo Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA JAKARTA) di depan gedung PT Indosat, Jum'at (11/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA JAKARTA) sore hari ini mendatangi Gedung Pusat PT Indosat Jakarta Pusat, Jum'at (11/1). Puluhan mahasiswa ini meminta agar PT Indosat segera ditutup karena telah merugikan keuangan Negara senilai 1,3 triliun.

Dalam aksinya mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan "Tangkap Koruptor Indosat IM3". Selain itu, dalam aksinya para mahasiwa ini juga menggoyang pintu pagar depan PT Indosat, meminta perwakilan dari PT Indosat keluar menemui mereka.

Dalam orasinya mahasiswa menuntut PT Indosat dan Mega Media (IM2) harus bertanggung jawab kepada publik dalam penyalahgunaan jaringan Frekuensi 2,1 GHZ (3G) dan segera mengembalikan uang negara, serta sita aset Indosat dan Nasionalisasi PT Indosat, ujar salah seorang orator.

Pendemo juga mendesak Kejagung agar segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses penegakkan Hukum," teriak para pendemo.

"Kami akan terus pantau proses hukum PT Indosat dan bukan hanya Indosat, Kemeninfo juga harus diperiksa. Dan, mana bisa Menteri tidak tahu perjanjian dengan PT Indosat," ujar Ali Akbar, Ketua umum LISUMA Jakarta.

Dalam aksinya ini mereka mempertanyakan biaya 1,3 triliun, dan Menkominfo jangan berjalan seiringan dengan kepentingan asing.

Sementara disaat aksi berlangsung terlihat salah seorang pegawai Indosat menemui wartawan dan pendemo membagikan selebaran. "Ini yang bener versi Indosat," ujar pria berkacamata yang mengaku mantan Humas Indosat. Tetapi, ketika diminta keterangan, pria ini menolak dengan halus dan mengarahkan kepada seorang rekannya yang menurutnya Humas Indosat.

Namun ketika pewarta mencoba mewawancarai dengan pertanyaan desakan pembubaran PT Indosat oleh mahasiswa, lelaki ini menolak menjawab dan hanya meminta email, "nanti saya email saja keterangan dari saya," ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]