Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
PT Freeport Indonesia Harus Tuntaskan Temuan BPK
2018-07-25 07:21:51

Ilustrasi. Tambang Gresberg Freeport.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) agar menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK tersebut terkait kerusakan hutan lindung dan pencemaran limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185,01 triliun yang meliputi polusi udara, polusi air, polusi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kemudian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum ada serta beberapa perusahaan yang perizinannya belum ada.

"Oleh karena itu, dalam rapat ini kita minta KLHK untuk segera meminta Freeport untuk melakukan audit lingkungan hidup secara berkala," terang Andi saat ditemui Parlementaria setelah Rapat Kerja dengan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).

Dalam salah satu temuan BPK tersebut, PTFI melanggar peraturan perundangan, karena menggunakan kawasan hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan seluas minimal 4.535,93 hektar. Hal tersebut melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Kita minta ini diselesaikan dan harus ada pemaksaan dari KLHK sebagai perwakilan dari pemerintah. Permasalahan ini harus diselesaikan sebelum divestasi saham, jangan sampai nantinya kita atau PT. Inalum yang menanggung seluruh biaya kerugian yang diakibatkan oleh PTFI," tukas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam kesempatan ini pula, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri LHK dalam menyikapi temuan pemeriksaan BPK atas sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK dan segera melaporkannya kepada Komisi VII DPR RI.(es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]