Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Industri Dirgantara
PT DI Raih Kontrak Triliunan Rupiah
Thursday 29 Nov 2012 15:12:06

Kesepakatan Kontrak kerjasama PT DI.(Foto: Ist)
Bandung, Berita HUKUM – Dukungan dari pemerintah terhadap PT Dirgantara Indonesia (Persero), tidak sia-sia. Tercatat terjadi lompatan kinerja bisnis spektakuler dalam sejarah PT DI dengan memperoleh kontrak Rp 8,2 triliun untuk tahun 2012. “Berkat kerja keras seluruh jajaran karyawan dan manajemen serta perhatian Pemerintah, tahun ini kami mencatat kinerja bisnis yang bisa dikatakan spektakuler,” kata Kepala Komunikasi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Sonny Saleh Ibrahim kepada pers di Bandung, Kamis.

Dijelasakannya lagi bahwa pencapaian nilai kontrak yang didapat PTDI tahun 2012 mencapai Rp 8,2 triliun, dan tercatat sebagai nilai kontrak terbesar yang pernah diperoleh PTDI selama ini. Nilai kontrak sebesar itu bahkan belum pernah tercapai sejak PTDI (dulu IPTN) berdiri.

Nilai kontrak tersebut ditegaskan Sonny sangat besar untuk sebuah perusahaan sekelas PTDI yang sebenarnya masih membutuhkan modal kerja sangat besar juga agar kontrak-kontrak yang diraih tersebut bisa dikerjakan sesuai pesanan yang masuk. “Terus terang, kami memerlukan modal kerja besar secepatnya,” katanya.

Selain itu, kata Sonny, kepercayaan para pemesan kepada PTDI tersebut bukan sesuatu yang mudah didapat karena seluruh jajaran karyawan dan manajemen telah bekerja keras dan menunjukkan tekad kuat membawa nama PTDI sebagai perusahaan kebanggaan bangsa lagi.

Sepanjang tahun 2012, PTDI selain bisa memenuhi pesanan-pesanan jumlah besar dan tepat waktu untuk komponen-komponen pesanan Airbus, termasuk komponen penting sayap tengah depan Airbus A380, juga kontrak pesawat siap pakai seperti NC212 dan CN235 patroli laut dari Korea Selatan.

Hal mendasar lainnya, ialah dukungan pemerintah terhadap PTDI menguat sejak 2008, dengan terbitnya Perpres No.28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, dan juga pada dibentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di antaranya tentang pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri.

Dukungan dari pemerintah bertahap dirasakan oleh PTDI, khususnya dalam pemesanan pesawat terbang maupun helikopter yang melimpah. “Tanpa adanya keberpihakan pemerintah terhadap industri strategis seperti halnya PTDI, kebangkitan industri kedirgantaraan mustahil dapat maju,” kata Sonny yang juga dikenal sebagai pakar roket di PTDI.

Pada tahun 2011, pemerintah memutuskan untuk merevitalisasi dan merestrukturisasi PTDI. Menyambut program Pemerintah tersebut, PTDI mengajukan proposal rencana usaha untuk aktivitas program revitalisasi dan restrukturisasi tersebut dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Ada dua bentuk PMN yang dibuat yaitu tunai dan bukan-tunai (cash dan non cash). Untuk yang non cash, PTDI meminta kepada Pemerintah agar hutang-hutang PTDI masa lalu dalam bentuk Soft Loan Agreement (SLA) dijadikan PMN, dan permohonan ini telah terpenuhi pada tahun 2012.

Untuk yang PMN cash, PTDI mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 2,2 triliun dan telah disetujui nilai Rp 1 triliun akan dicairkan tahun 2012, namun realisasi pencairannya masih tertunda, sisanya akan diberikan pada tahun 2013. Dan Kebutuhan pemberian PMN cash ini di antaranya adalah untuk peremajaan dan peningkatan kapasitas produksi dan modal kerja, kebutuhan bisnis yang sedang ditunggu PTDI, demikian Sonny.(ant/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Industri Dirgantara
 
PT DI Raih Kontrak Triliunan Rupiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]