Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PRT
PRT di Hongkong Bisa Jadi Penduduk Tetap
Friday 30 Sep 2011 23:14:35

Pengunjung sidang Pengadilan Tinggi Konstitusi Hongkong merasa gembira atas putusan PRT bisa menjadi penduduk tetap di negara tersebut (Foto: Getty Images Photo)
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi pembantu rumah tangga Indonesia di Hongkong merasa gembira. Hal berhubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang mengabulkan gugatan seorang pembantu Filipina, terkait peraturan yang tidak mengizinkan pembantu rumah tangga asing menjadi penduduk tetap.

Wakil Ketua Asosiasi TKI (ATKI) di Hongkong Iweng Karsiwen mengatakan, putusan ini telah lama ditunggu-tunggu. "Itu sudah menjadi tuntutan kita sejak lama, salah satu sikap diskriminasi pemerintah Hongkong," kata Iweng.

Seperti dikutip laman BBC, dengan putusan ini pembantu rumah tangga di Hongkong memiliki pilihan. "Tidak seperti dulu, karena pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi resident (penduduk tetap). Sekarang kami punya pilihan menjadi resident atau hanya bekerja di sini," tambahnya.

Iweng Karsiwen berharap putusan pengadilan ini bisa diterapkan secepatnya oleh pemerintah Hong Kong. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Hongkong pada Jumat (30/9) memutuskan peraturan yang melarang pembantu rumah tangga menjadi warga tetap itu, tidak konstitusional. Jumlah pembantu rumah tangga di Hongkong mencapai hampir 300.000. sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.

Sebagian besar warga asing boleh mengajukan permohonan penduduk tetap bila memenuhi sejumlah syarat antara lain tinggal di sana sedikitnya tujuh tahun berturut-turut, tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi pembantu rumah tangga.

Dengan status warga tetap, kata Iweng Karsiwen, pembantu rumah tangga tidak terpaku pada satu profesi. "Kalau jadi permanent resident kita bisa berpindah pekerjaan, tidak harus menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya. (bbc/sya)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]