Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Proyek SPAM Sungai Kapih
PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
2017-06-21 04:36:14

Tampak terdakwa Syaifullah selaku PPTK pada Proyek SPAM Sungai Kapih saat mendengarkan dakwaan JPU, Selasa (20/6).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77,8 milyar yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) dan dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dengan system multi year setelah serah terima proyek kepada Pemkot Samarinda terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar pada, Selasa (20/6) memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terhadap terdakwa Syaifullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Pearlin Relianta dalam dakwaannya mengatakan bahwa, atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.

Penyelidikan Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku PPTK bersama-sama saksi Mahyudin, Kepala Bidang Prasarana Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 milyar.

Selaku PPTK dalam proyek tersebut Syaifullah didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu terdakwa Syaifullah juga diancam dengan ancaman subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk di ketahui bahwa, dalam proyek SPAM tersebut, saat ini Kejaksaan Agung melalui Kejari Samarinda telah menahan dua orang tersangka yang pertama Damuel C Herkand selaku Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) selaku CEO PT Relis, dan Syaifullah selaku PPTK yang sidang perdana pembacaan dakwaan pada, Selasa (20/6). Sedangkan tersangka Samuel C Herland sidang perdananya akan di gelar pada, Rabu (21/6).(bh/gaj)


 
Berita Terkait Proyek SPAM Sungai Kapih
 
KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
 
PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
 
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
 
BPK Temukan Pekerjaan Proyek SPAM Sungai Kapih Kurang Volume Rp 1,13 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]