Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
ISIS
PPI Turki tentang Kondisi Terkini Pelajar Indonesia di Turki
Tuesday 17 Mar 2015 17:26:27

Ilustrasi. Tampilan halaman website PPI Turki.(Foto: ppiturki.org)
ANKARA, TURKI, Berita HUKUM - Sehubungan dengan fenomena dan isu terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang sedang berkembang di berbagai media, tim Berita HUKUM mendapat kiriman informasi dari PPI Turki, terkait pernyataan sikap PPI Turki menanggapi berbagai pemberitaan dimedia massa di Indonesia yang berkembang selama ini. Kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Terkait dengan kasus 16 (enam belas) warga negara Indonesia yang hilang di Istanbul serta 16 (enam belas) warga negara Indonesia yang sedang diamankan oleh pihak keamanan Republik Turki, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara bersama dengan Pemerintah Republik Turki sedang melakukan upaya penanganan terhadap yang bersangkutan.

2. Menyanggah pemberitaan beberapa media di tanah air yang menerangkan bahwa para pelajar Indonesia di Turki terlibat dan/atau membantu secara aktif maupun pasif warga Indonesia yang ingin bergabung bersama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) adalah tidak benar.

3. Pelajar Indonesia di Turki adalah generasi muda bangsa yang tumbuh dengan rasa kebangsaan dan nasionalisme yang kuat serta mengutamakan prestasi dan karya untuk bangsa dan negara. Hal ini dicerminkan dengan pelbagai prestasi yang diraih oleh mahasiswa Indonesia di seluruh Turki dalam bidang akademik maupun non-akademik serta penyelenggaraan aktivitas pengenalan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat dunia serta melakukan berbagai aktivitas keorganisasian dan kegiatan positif lainnya.

4. Bahwa pelajar Indonesia di Turki menjunjung nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pedoman berkehidupan dan menghormati pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tertanggal 7 Agustus 2014 serta menolak kekerasan, rasisme dan ketidak berperikemanusiaan.

5. Bahwa visi dan misi Perhimpunan Pelajar Indonesia Turki bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang merupakan gerakan radikal yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.

6. Kami menyatakan bahwa saat ini negara Turki dalam kondisi aman baik untuk keperluan wisata maupun studi.

7. Kami menghimbau kepada seluruh pelajar Indonesia di Turki agar tidak menyampaikan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait fenomena dan masalah terkait kepada sembarang media.

8. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar bersabar menunggu pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara tentang kondisi 16 (enam belas) warga negara Indonesia yang hilang di Istanbul dan 16 (enam belas) warga negara Indonesia yang sedang dalam penanganan pihak keamanan Republik Turki serta tidak mengeluarkan pernyataan spekulatif yang cenderung meresahkan.

9. Kami mendorong kepada seluruh pihak, untuk dapat secara konstruktif memberikan peran yang positif demi tercapaianya solusi yang menyeluruh dan dan tuntas atas fenomena dan masalah terkait.

Demikian press release ini kami sampaikan, sebagai upaya pelurusan terhadap segala opini yang berkembang di masyarakat.

Ankara, 14 Maret 2015

Hormat kami,
Pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Turki 2015-2016
Ketua Umum
M. Rizky Noviyanto, S.H., M.Si.09:38
Versi PPI Turki.(rls/bh/rat)


 
Berita Terkait ISIS
 
Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
 
Operasi Penyerbuan Pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi 'pada Malam Berbahaya' Sekitar 2 Jam
 
ISIS Dinyatakan Kalah Setelah Pasukan Koalisi Rebut Pertahanan Terakhir
 
Ketua DPR Minta Aparat Keamanan Indonesia Respons Terukur Ancaman ISIS
 
'Serangan Senjata Kimia Pertama' dalam Pertempuran Lawan ISIS di Mosul
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]