Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemenkeu
PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
2023-03-09 11:44:34

Anggota Komisi III DPR RI Santoso.(Foto: DPR/Jaka/nr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap secara utuh, terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Akibat kekayaan yang tak wajar salah satu mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terungkap, maka membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal DJP dan Kemenkeu.

"Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi," ujar Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3).

Sebab diduga tidak hanya Rafael Alun Trisambodo yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya. “PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” papar Santoso.

Tak hanya itu bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal yang fantastis. Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," ujar Sahroni.

Meskipun demikian Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup, terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp300 triliun itu. Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. "Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," katanya.

Pengungkapan secara jernih, jelas, dan gambang penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang melakukan penyelewengan. Sebab, bukan hanya merusak nama baik Ditjen Pajak Kemenkeu, juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila terdapat perilaku koruptif. “Tindakan itu sebagai bagian agar pegawai pajak tidak lagi menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, namun merugikan keuangan negara,” ungkap Santoso.

Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini beranggapan, momentum pengungkapan harta Rafael Alun menjadi pintu masuk PPATK, untuk menelisik rekening pegawai pajak lainnya. Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus mendukung langkah tersebut.

“Namun, harus memberi sanksi yang tegas kepada pegawai pajak yang menyalahi jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Jika Menteri Keuangan tidak menindak pegawainya yang mencuri uang pajak itu, sebaiknya menteri keuangan mundur. Memberhentikan pegawai yang tidak jujur itu lebih baik, dari mempertahankan mereka meski berkinerja baik dalam sisi administrasi,” tegasnya.(ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkeu
 
PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
 
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
 
Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
 
Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]