Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNPT
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
2018-05-22 11:44:39

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima Pimpinan Pengurus Pusat Muhammadiyah.(Foto: jay/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan kepada DPR agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diganti menjadi sebuah komisi yang beranggotakan tokoh agama, akademisi, Polri, dan TNI untuk masa jabatan lima tahun. Semangat penanganan terorisme tetap harus menghormati demokrasi dan penegakan HAM.

Demikian Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan hal ini usai menerima delegasi PP Muhammadiyah yang dipimpin Busyro Muqoddas di ruang kerjanya, Senin sore (21/5). Bamsoet, begitu sapaan akrab Ketua DPR, mengapresiasi masukan konstruktif PP Muhammadiyah ini untuk revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme)

"PP Muhammadiyah setuju dengan revisi UU ini. Hanya saja judulnya harus diganti menjadi UU Pencegahan dan Penanganan Terorisme. Kita terima dan jadi masukan untuk Pansus," ucap Bamsoet kepada pers usai pertemuan. Dijelaskan Bamsoet, BNPT seperti diusulkan Muhammadiyah perlu diubah menjadi komisi yang bernama Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme. Dalam pembentukan komisi ini, DPR sangat berperan, karena para anggota harus melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Para anggota komisi tersebut hanya boleh menjabat satu kali masa jabatan untuk lima tahun. Dan TNI boleh dilibatkan dalam komisi ini dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Usulan Muhammadiyah ini sebagian besar sudah masuk dalam materi pasal-pasal revisi UU Anti Terorisme. Poin penting lainnya yang menajdi usulan Muhammadiyah, lanjut Bamsoet, adalah setuju adanya penyadapan asal dengan izin pengadilan. Dan masa penahanan terduga teroris sebaiknya maksimum 14 hari, bukan 30 hari seperti dalam UU Antiterorisme.

"Penahanan harus sesuai dengan KUHP. Perlindungan terhadap korban harus disempurnakan. Perlu ada pasal ganti rugi bagi korban. Muhammadiyah juga mendesak adanya sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan terhadap terduga terorisme," papar Bamsoet membacakan poin-poin penting usulan Muhammadiyah itu, seraya menambahkan, "Sebelum ayam berkokok di akhir Bulan Mei RUU ini sudah rampung dibahas."

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota Pansus RUU Anti Terorisme Dave Laksono, dan pengurus Biro Hukum dan Advokasi PP Muhammadiyah. Buysro sendiri mengapresiasi sikap Ketua DPR yang menerimanya dengan begitu terbuka. Apa yang diusulkan Muhammadiyah ini merupakan hasil kajian sejak 2016 dengan menggelar diskusi dan seminar Bersama Kapolri, Komnas HAM, Imparsial, dan para akdemisi lainnya.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]