Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
PNS Buronan Kasus Korupsi Diringkus di Komplek Cileungsi Hijau
Tuesday 07 Jan 2014 22:37:02

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib malang menimpa Ervina Sari ST, MT, karena melakukan korupsi hingga berstatus tersangka dan telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah mengintai keberadaannya di Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Ervina Sari, ST, MT, adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan DPO asal Kejari Medan, atas nama Tersangka Ervina Sari, ST, MT ,Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan S2, Pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan UPT. Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/1) malam, di Jakarta.

Untung menambahkan bahwa Bahwa Tersangka diamankan di Komplek Cileungsi Hijau, jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, jalan Raya Narogong Kilometer 21 Cileungsi - Bogor, pada Hari Selasa, Tanggal 7 Januari 2014, Pukul 18.00 WIB.

"Nanti selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, esok pagi hari Rabu, 8 Januari 2014," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa DPO dari unsur birokrasi ini terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.

"Sekitar satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 1.206.999.780," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]