Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jaringan Teroris
PN Tangerang Segera Adili Jaringan Teroris Sukoharjo
Wednesday 02 Nov 2011 22:02:00

Foto terduga teroris Sukoharjo, Sigit Qurdowi (kanan) & Hendro Yunianto (Foto: Gstatic.com)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Delapan terdakwa terorisme jaringan Sukoharjo, Jawa Tengah, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersebut dari Kejaksaan Agung, menyusul surat keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) bernomor 137/KMA/SK/IX/2011 yang menunjuk pengadilan ini untuk memeriksa perkara ini.

Para terdakwa yang akan diadili tersebut, yakni Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa; Hari Budiarto alias Hari alias Nobita; Arifin Nur Haryono alias Arifin; Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq; Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay; Ishak Andriana alias Abu Syifa; Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim; dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada Senin (1/11) kemarin. Persidangan delapan terdakwa ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasan sidang di PN Tangerang, karena karena faktor keamanan. Jika dilaksanakan di PN Sukoharjo dikhawatirkan tak dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata panitera muda pidana PN Tangerang Doddy Hermayadi kepada wartawan, Rabu (2/11).

Menurut Doddy, pelimpahan perkara terorisme menjadi tantangan bagi PN Tangerang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang dalam pengamanan sidang tersebut. Demi menjaga para hakim yang menangani perkara ini, aparat keamanan akan melakukan penjagaan terhadap mereka.

Pengamanan terhadap majelis hakim, jelas dia, untuk mengantisipasi serangan teror dari pihak yang tak bertanggung jawab yang dapat membahayakan jiwa sang Hakim. Dengan pengamanan ini, para hakim akan tenang mengadili para terdakwa perkara terorisme itu.

Selain majelis hakim, ungkap Doddy, pengamanan juga diberikan terhadap panitera pengganti dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Satgas Antiteror Kejagung. Namun Doddy tak mengetahui pasti apakah pengamanan, khususnya majelis hakim berlaku sampai di rumahnya. “Kemungkinan bisa jadi jadi mereka mendapat pengawalan penuh,” tandasnya.

Sementara itu, Asludin Hatjani membenarkan bahwa dirinya bersama para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) Palu akan berindak selaku kuasa hukum para terdakwa. Hal ini telah didapatkannya sejak kasus ini dalam penyidikan Polri. “Para terdakwa ini dituding masih memiliki keterkaitan jaringan teroris Cirebon, sama sekali bukan jaringan Abu Bakar Baasyir," jelas dia yang dikonfirmasi melalui ponselnya.(tnc/mry/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]