Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PHK
PN Jakpus Kembali Gelar Sidang PHK Produser TV Beritasatu
2019-08-18 07:33:02

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Laila Arlini, jadi saksi ahli.(Foto:dok. AJI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan kasus Pemutusan Hubungan Kerja dengan penggugat, Jekson Simanjuntak, produser Berita Satu TV, kembali berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Sidang ini berlangsung setelah sebelumnya menghadirkan dua orang saksi yakni Asnil Bambani selalu Ketua AJI Jakarta dan Siswanto Jurnalis Akurat.Co.

“Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli,” kata Jekson Simanjuntak, Rabu (14/8).

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Laila Arlini, sebagai ahli.

Kehadiran ahli ini untuk mendengarkan keterangannya terkait prosedur cuti dan kategori mangkir.

Dalam keterangannya, Laila menyebut cuti adalah hak normatif setiap pekerja sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, cuti dapat diambil kapan saja, sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Sementara, terkait dengan prosedur pengajuan cuti diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diamanatkan untuk mengatur lebih rinci terkait cuti di dalam peraturan perusahaan atau PKB atau perjanjian kerja.

Adapun jenis cuti yang diatur undang-undang tenaga kerja diantaranya cuti tahunan, cuti panjang, melahirkan, izin meninggalkan pekerjaan, haji, dan lain-lain.

Apabila ada bentuk cuti lain yang belum dijelaskan dalam undang-undang, maka sebaiknya diatur secara rinci di peraturan perusahaan atau peraturan kerja.

Lebih lanjut Laila menjelaskan, apabila cuti tidak diberikan sebagaimana diatur di pasal 187 UU Ketenagakerjaan itu, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan penjara dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

“Khusus cuti dengan alasan kemanusiaan, menurut Laila seharusnya diberikan, selama pemberitahuan terkait itu dilakukan. Alasan kemanusiaan hendaknya dipertimbangkan, karena kepergian pekerja bukan untuk kepentingan pribadi namun demi misi kemanusiaan,” ujar Jekson.

Kemudian, terkait perlu tidaknya persetujuan atasan dalam pemberian cuti, Laila menegaskan sebaiknya mengacu pada peraturan perusahaan. Sehingga, jika tidak ada pasal di peraturan perusahaan yang mewajibkan cuti dengan izin atasan, maka cuti sebaiknya diberikan.

Menurut Laila, ini menjadi penting karena peraturan perusahaan menjadi acuan yang harus dipatuhi bersama, baik oleh pekerja maupun pihak perusahaan.

Sebelumnya diketahui, penggugat (Jekson Simanjuntak) berangkat sebagai relawan AJI Jakarta untuk melakukan misi kemanusiaan di Palu, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan hak cutinya.

Namun sayang cutinya tidak diberikan dan malah dianggap mangkir oleh perusahaan, meskipun telah menyertakan surat tugas dari AJI Jakarta.

Dalam paparannya, Laila menjelaskan kriteria mangkir. Yaitu seseorang yang dalam lima hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa pemberitahuan.

Maka, dengan penjelasan itu alasan mangkir yang menjadi dasar pemutusan hubungan industrial oleh perusahaan terhadap penggugat tidak terpenuhi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menanyakan lebih jauh terkait penyelesaian kasus ini. Laila menyampaikan bahwa pembinaan menjadi jawaban yang seharusnya dilakukan.

Pembinaan yang dimaksud berupa pemberian teguran hingga surat peringatan, bukan dengan pemutusan hubungan kerja.

Karena itu, berdasarkan pemaparan Laila, Jekson Simanjuntak yang juga merupakan pengurus AJI Jakarta sudah selayaknya diterima kembali bekerja di Berita Satu TV dengan posisi yang sama.(akurat/aji/bh/sya)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]