Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
PMJ Tangkap 15 Tersangka dengan 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta
2019-11-01 04:56:46

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pengungkapan kasus 68 kg sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu dan menangkap 15 tersangka pengedar jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

"Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

"Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut," jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

"Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu," terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

"Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru," paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

"Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah," jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]