Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
PMJ Luncurkan Mobil SKCK Online Keliling untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
2019-08-21 15:15:26

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat meresmikan peluncuran mobil SKCK online keliling.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) meluncurkan mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online yang beroperasi secara keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun tujuan diluncurkan Mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online keliling itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.

Acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Dan juga hadir, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Bank Mandiri dan Polres jajaran.

"Hari ini kita launching SKCK online untuk mobil kelilingnya. Ada tiga mobil nanti bisa melayani masyarakat," kata Gatot Eddy, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8).

Ia menjelaskan, ketiga mobil tersebut akan dikoordinasikan oleh tiga Polres, yakni Polres Tanjung Priok, Polres Bekasi dan Polres Tangerang Kota.

Nantinya, Kapolda juga berjanji akan menambah mobil SKCK online keliling untuk polres-polres lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ke depan kita akan menambah jumlah ini. Sehingga bisa memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.

Ditempat sama, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar menuturkan, SKCK keliling diluncurkan karena adanya permintaan dari masyarakat yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, SKCK yang dibuat di mobil keliling menggunakan data base validasi dengan catatan kriminal. Sebab, data base dalam mobil keliling terkoneksi dengan data di Mabes Polri.

Menurutnya, dengan adanya web base ini maka dapat membantu, mempercepat dan mempermudah proses pembuatan SKCK, memberikan data aktual terkait rekam jejak secara cepat, serta memberikan kemudahan dalam pembuatan laporan bagi kepolisian.

"Yang paling penting SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Bisa mempermudah proses validasi terhadap pemohon SKCK dan dapat termonitoring di seluruh jajaran Polri secara nasional," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]