Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
PM Turki Mundur Setelah Kehilangan Mayoritas Parlemen
Thursday 11 Jun 2015 13:17:48

Davutoglu tetap menjabat sebagai perdana menteri sampai pemerintahan baru terbentuk.
TURKI, Berita HUKUM - Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu mengundurkan diri sesuai prosedur setelah Partai AK kehilangan mayoritas pada pemilihan legislatif. Presiden Recep Tayyip Erdogan menerima keputusan Davutoglu tetapi memintanya untuk tetap menjabat sampai pemerintahan baru terbentuk.

Erdogan sekatang diperkirakan akan memberikan tugas berat kepada Davutoglu untuk membentuk pemerintahan koalisi baru.
Hasil pemilu hari Minggu (7 Juni) menghancurkan rencana presiden untuk memperluas kekuasaannya.

Kedua pemimpin tersebut bertemu hari Selasa di ibukota Ankara untuk merundingkan pemerintahan berikutnya setelah Partai Keadilan dan Pembangunan ( AK) yang berkuasa kehilangan mayoritas di parlemen untuk pertama kalinya dalam 13 tahun.

Partai AK mendapatkan 41% suara, anjlok dari perolehan suara tahun 2011, dan sekarang kemungkinan akan mencoba membentuk sebuah koalisi, meskipun tidak satupun partai menunjukkan tanda-tanda berkeinginan bekerja sama dengan AKP.

Saat menerima pengunduran diri Davutoglu, Erdogan menyampaikan terima kasih atas berbagai hal yang telah dilakukan perdana menteri dan memintanya untuk tetap menjabat sampai sebuah pemerintahan baru terbentuk, demikian isi pernyataan presiden di situsnya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]