Al-Thinni baru" /> BeritaHUKUM.com - PM Libia Turun Karena Serangan Milisi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
Monday 14 Apr 2014 16:02:39

Al-Thinni mengatakan dirinya dan keluarganya menjadi korban.(Foto: Istimewa)
LIBIA, Berita HUKUM - Serangan milisi terhadap keluarga dan dirinya menyebabkan Perdana Menteri Libia yang baru diangkat, Abdullah al-Thinni, mengundurkan diri. Pernyataan yang dikeluarkan Perdana Menteri menyatakan "tidak seorang pun terluka karena serangan, tetapi nyaris terkena".

Al-Thinni baru diumumkan sebagai PM minggu lalu setelah Ali Zeidan diberhentikan karena gagal menjaga keamanan.

Libia mengalami ketidakstabilan sejak kelompok bersenjata menjatuhkan rezim Muammar Gaddafi pada tahun 2011.

Dalam sebuah surat yang ditempatkan di situs internet, al-Thinni mengatakan dirinya dan keluarganya menjadi korban "serangan penakut" dan dia tidak dapat "menerima kekerasan karena jabatannya".

Rincian serangan masih belum jelas dan belum diketahui juga pelakunya, tetapi sepertinya dilakukan di jalan menuju bandara di Tripoli.

Juru bicara perdana menteri, Ahmed Lameen, mengatakan kepada wartawan BBC Rana Jawad bahwa al-Thinni dan kabinetnya akan tetap menjalankan tugasnya sampai PM baru diangkat oleh kongres.

Al-Thinni diangkat permulaan bulan ini sebagai perdana menteri sementara dan mandatnya diperpanjang minggu lalu dengan syarat dirinya mendirikan pemerintahan baru guna menciptakan stabilitas di Libia.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]