Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
PLTA
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
2021-09-19 08:44:13

Ilustrasi. PLTA Saguling Bandung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yulliani Paris mengatakan, PLTA Saguling berperan penting dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali yang diinterkoneksikan melalui saluran utama tegangan extra tinggi 500 Kv. Selain sebagai tambahan untuk suplai listrik di Jawa-Bali, PLTA ini juga sebagai pengatur frekuensi sistem dengan menerapkan LFC dan dapat melakukan pengisian tegangan.

"Perkembangan cukup bagus, men-support Jawa-Bali. Ini harus dipertahankan, bagaimana suplai tidak setop sama sekali. Harus diperhatikan penjaga aspek keselamatan sistem. Ini salah satu contoh bagaimana penggunaan EBT," kata Andi Yuliani di PLTA Saguling, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (16/9).

Setelah mendengar paparan dari PT Indonesia Power terkait PLTA Saguling, politisi Fraksi PAN ini lantas menyoroti biaya jasa pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Dimana, PLTA menjadi subjek hukum yang diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

"Saya mendorong Komisi VII mengadakan rapat bersama dengan PUPR terkait UU SDA yang memberikan implikasi pembayaran pajak pengelolaan sumber daya air yang semakin besar. PLTA kan termasuk program strategi nasional, kalau seluruh PLTA harus membayar pajak, ini memberikan beban yang besar. Padahal kita berhadap melalui PLTA harganya lebih mudah," ungkapnya.

Di tempat yang sama, pihak PT Indonesia Power menyampaikan terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Dimana, PLN Group meminta Pemutihan Pembayaran BJPSDA tahun 2013 sampai dengan 2019 yang disampaikan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Skema pembayaran BJPSDA menggunakan prinsip Cost and Benefit, dengan menggunakan Perjanjian atau kontrak dan SLA, BJPSDA hanya dikenakan kepada pembangkit PLTA, Tarif BJPSDA mempertimbangkan daya saing produk.

Diketahui, kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat hingga sebesar 6.9 persen per tahun. Sebaliknya ketersediaan energi fosil sebagai sumber energi primer pembangkit tenaga listrik terus menurun. Ditambah lagi, adanya trend global dimana pemanfaatan energi berbasis fosil akan semakin ditinggalkan.

Untuk pemenuhan energi nasional dan sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional bersama Komisi VII DPR RI dan disahkan oleh Presiden dalam bentuk PP No. 79 Tahun 2014, terdapat poin-poin penting dalam KEN tersebut. Salah satunya adalah target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Pemanfaatan PLTA ditargetkan mencapai 20.960 MW (2025) dan 45.379 MW (2050).(rnm/es?DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait PLTA
 
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
 
Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
 
Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
 
DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
 
Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]