Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PLN
PLN Tetap akan Lanjutkan 17 dari 34 Proyek Listrik Terbengkalai
2016-11-24 08:15:54

Tampak jajaran Direksi PT PLN (Persero) saat acara konferensi pers terkait akan Lanjutkan 17 dari 34 Proyek Listrik Terbengkalai di kantor PLN Pusat, Jakarta Rabu (23/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik pemerintah Indonesia menegaskan 17 dari 34 proyek yang terkendala telah dilanjutkan proses pembangunannya. Enam proyek di antaranya diambil alih PT PLN untuk bisa dilanjutkan.

Sementara, 11 proyek lain akan diterminasi dan diganti dengan penyediaan tenaga listrik lain.

Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, proyek listrik berupa pembangunan 34 pembangkit telah terbengkalai cukup lama dan kerugian paling besar akibat 34 proyek pembangkit terkendala adalah masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik selama bertahun-tahun.

"Oportunity lost adalah masyarakat setempat tertunda menikmati listrik," kata Djoko di Kantor Pusat PLN Jakarta, Rabu (23/11).

Selanjutnya Proyek-proyek pembangkit terkendala yang berada di daerah tak terjangkau, menyebabkan wilayah tersebut tak mendapatkan listrik selama proyek tersebut terkendala, kata Djoko.

"Contoh untuk (pembangkit berkapasitas) 2 x 7 megawatt dibangun 2011, harusnya 2014 mereka (masyarakat setempat) sudah menikmati, (namun) ini tertunda. Inilah dampak utama," ucap Djoko.

Sedangkan kerugian yang diderita PLN tergantung dengan progres pembangunan pembangkit yang sudah terealisasi.

Djoko menyebutkan PLN didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian.

Namun, dia menegaskan terdapat ketentuan hak penalti dan hak klaim yang terdapat dalam kontrak yang bisa didapat oleh kontraktor maupun PLN.

Di waktu yang sama Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka menjelaskan 11 proyek yang diterminasi atau tak dilanjutkan karena mempertimbangkan beberapa aspek seperti salah satunya masalah geografis.

"Karena sulitnya membangun pembangkit. Ada yang tanahnya terdapat patahan dan membentuk gua, ada juga di atas gambut," kata Made di Jakarta, Rabu (23/11).

Namun, Made menekankan pihak PLN mengganti 11 proyek yang diterminasi tersebut dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk.

Selain itu, juga dilakukan pembangunan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas daya lebih besar.

Adapun Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin mengatakan pembangunan PLTMG hanya memakan waktu satu setengah tahun untuk bisa beroperasi. Sementara, pembangunan PLTU membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun.

Terkait kelanjutan 17 proyek yang sempat terhenti dan sekarang dalam proses pembangunan, PLN mengacu dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan. Dalam Perpres tersebut, perusahaan plat merah itu diberi kewenangan untuk segera menyelesaikan masalah kelistrlkan.

"Salah satunya dengan tambahan biaya dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.

Made, kembali menambahkan PLN bersama pihak lain trus berupaya mencari solusi proyek yang terhambat. Diakuinya, ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP sehingga ada kebijakan dalam kelanjutan proyek.

Adapun 34 proyek pembangkit listrik tersebut merupakan pembangkit berskala kecil dengan total kapasitas 627,8 Megawatt. Sementara 11 proyek yang diterminasi berkapasitas 147 megawatt, bukan termasuk proyek pembangkit program 35.000 megawatt.(bh/yun)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]