Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PLN
PLN Diizinkan Lakukan Pemilihan Langsung Pembangunan Pembangkit Listrik Batubara
Friday 09 Jan 2015 04:02:23

Ilustrasi. PLTU.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata dan harga yang wajar, pemerintah telah merubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT PLN untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2014. Perubahan ini menyangkut Pasal 2, sehingga berbunyi:

1. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka;

2. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

3. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

“Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan pinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 Ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan kewajiban PT PLN (Persero) untuk menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 193 Tahun 2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 31 Desember 2014 itu.

Perpres No. 194/2014

Adapun Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014.

Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Pengadan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pasal 12 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2014 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]