Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PLN
PLN Deklarasikan Bersih No Suap
Friday 21 Dec 2012 14:44:55

Penandatanganan Direktur Utama PT PLN (Persero) PLN Nur Pamudji dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT PLN (Persero) PLN Nur Pamudji menegaskan pendeklarasian PLN Bersih No Suap merupakan ajakan vendor dan masyarakat yang berinteraksi kepada PLN untuk tidak melakukan penyuapan di dalam birokrasi persero ini.

“Pendeklarasian PLN Bersih No Suap bertujuan untuk menjadikan perusahan yang BUMN ini yang profesional yang tidak memerlukan suap”, katanya dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12).

Dengan adanya pendeklarsian ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih lebih baik dan meningkat. Selain itu, pengadaan barang dan jasa akan transparan, sehingga akan membawa efesiensi. Dengan demikian efesiensi akan menimbulkan keuntungan yang besar bagi perusahaan.

Pendeklarasian ini merupakan gerakan yang ditularkan melalui semangat melalui praktik antar karyawan, sehingga nantinya bila ada peristiwa suap, maka karyawan tersebut akan mengingat kembali praktik suap merupakan sesuatu yang buruk. Hal ini sangat diperlukan agar karyawan mempunyai kesadaran dan keberanian untuk menghilangkannya.

Mengenai praktik suap terbesar di persero ini, Direktur Utama PLN mengakui ada dua sektor. Pertama, pengadaan barang dan jasa dan kedua, pelayanan pelanggan. Oleh karena itu, PLN meminta Transparancy International Indonesia untuk membantu PLN Bersih No suap terutama dimulai dua sektor tersebut yang berinteraksi kepada masyarakat.

“PLN berupaya mencegah praktik suap tersebut yang cenderung melalui pertemuan antara karyawan PLN dan pelanggan. Pencegahan itu dilakukan melalui teknologi seperti website, telepon, handphone dan sebagainya. Hal ini diperlukan agar menghilangkan praktik suap menyuap.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International-Indonesia (TI Indonesia) Natalia Soebagjo mengungkapkan dua aspek yang perlu dibenahi di tubuh PLN adalah sistem pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan terhadap masyarakat. "Dua aspek tersebut selama ini masih menghadapi banyak persoalan,” jelasnya.

Natalia menuturkan pengadaan barang dan jasa di PLN masih terindikasi rentan terhadap hal-hal yang masuk dalam kategori korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan. Sementara pelayanan PLN terhadap masyarakat juga masih sering dikeluhkan kurang responsif.

Untuk memperbaiki dua aspek ini dimulai sejak Februari lalu, PLN memulai kerja sama dengan TI Indonesia. TI-Indonesia dalam kesepakatan ini berkomitmen untuk melakukan fasilitas dalam perbaikan dua aspek tersebut. Seperti diketahui, butir-butir deklarasi adalah sebagai berikut:

1. Tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi menurut UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pelayanan publik yang dilaksanakan PLN. Tindakan tersebut meliputi korupsi nepotisme, gratifikasi, mark up, pemberian hadiah, konflik kepentingan, dan pemerasan.

2. Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan berpegangan pada prinsip transparansi dan efisiensi dalam penggunaan aset negara.

3.Menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengikuti proses legal formal juga menekankan pada prinsip efisiensi.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]