Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik PLN
PLN Buka Tender Mega Proyek Interkoneksi
Sunday 08 Apr 2012 23:08:06

Pemeliharaan Dalam Keadaan Bertegangan (Foto: pln.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN, tengah mengembangkan interkoneksi Sumatera – Jawa melalui sistem transmisi kelistrikan yang disebut teknologi Tegangan Tinggi Arus Searah (High Voltage Direct Current) disingkat, HVDC.

Sistem kelistrikan itu diharapkan dapat menghubungkan Jawa-Bali dan Sumatera yang sekarang masih terpisah. Direncanakan PLN, akan saling terhubung pada 2013 dan mulai beroperasi 2017 dalam satu jaringan interkoneksi HVDC. Demikian siaran pers yang disampaikan Manajer Senior Komunikasi Korporasi PT. PLN, Bambang Dwiyanto, Minggu (8/4/).

Guna merealisasikan mega proyek interkoneksi, akan ditenderkan PLN pada April 2012.

"Kami akan buka tender dalam proyek interkoneksi Sumatera - Jawa dan Bali. Hanya kontraktor berpengalaman yang mengerjakan proyek-proyek kelistrikan yang bisa ikut tender ini," papar Bambang.

Adapun menurutnya, sistim interkoneksi yang akan dibangun, dirancang untuk mampu menyalurkan daya sebesar 3.000 megawatt (MW) dari Sumatera ke Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Dengan proyek ini maka ke depan akan dimungkinkan untuk menyalurkan energi listrik dari sejumlah pembangkit yang ada di Sumatera Selatan ke Jawa maupun dari pembangkit di Jawa ke Sumatera guna memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera maupun Jawa-Bali.

Menurut skala ekonomi, sistem kelistrikan dengan pembangkit dan beban yang makin besar akan lebih efisien. Oleh karenanya penggabungan sistem kelistrikan di Jawa-Bali dengan kapasitas terpasang lebih dari 30.000 MW dengan sistem kelistrikan Sumatera dengan beban sekitar 5.000 MW akan berakibat pada peningkatan efektifitas penggunaan energi murah dengan skala ekonomi yang lebih efisien. Hal ini juga dimaksud untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Sumatera dan Jawa-Bali yang di masa mendatang akan terus meningkat seiring dengan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi di kedua pulau tersebut.

Proyek interkoneksi akan terdiri dari stasiun pengubah listrik AC menjadi DC (stasiun konverter) di Muara Enim dan listrik DC akan diubah kembali menjadi listrik AC (stasiun inverter) di Bogor. Lingkup proyek transmisi sejauh kurang lebih 700 km.

Rute yang akan dilewati proyek pembangunan interkoneksi Sumatera – Jawa adalah di wilayah Sumatera : Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Di Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan untuk Jawa akan melewati Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten serta Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera - Jawa dan Bali diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun. Adapun PLN menyatakan sumber dana pembangunan proyek sebagian besar berasal dari Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dan dana pendamping dari anggaran PLN.(Bhc/boy)


 
Berita Terkait Listrik PLN
 
300 MW Listrik PLN Akan Aliri Smelter PT. BMS
 
PLN Buka Tender Mega Proyek Interkoneksi
 
PLN Bikin Pulau Agar Distrik Manokwari Benderang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]