Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PKS
PKS Tantang KPK Bekukan Demokrat
Sunday 12 May 2013 11:18:54

Wasekjen PKS, Fahri Hamzah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemelut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Kini, partai beridiologi Islam itu menantang lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk menuntaskan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat.

"Kalau mau membekukan PKS, bekukan dulu Partai Demokrat karena sudah jelas-jelas ada kesaksian ada dana Grup Permai yang mengalir ke kongres Partai Demokrat," kata Wasekjen PKS, Fahri Hamzah di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (11/5), malam.

Menurut Fahri, seluruh dana PKS tidak ada kaitan dengan uang hasil korupsi yang diduga dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan asistennya, Ahmad Fathanah. "Itu urusan mereka, tidak ada kaitannya sama partai kami," tegas Fahri.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi wacana pembekuan sebuah lembaga jika terbukti terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut fahri, jika wacana itu terbukti, maka Demokrat lah yang jadi korban.

Pasalnya, dalam persidangan dengan tersangka Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet sudah jelas disebut aliran dana hasil korupsi ini masuk ke dalam kongres Partai Demokrat di Bandung.

"Jangan ngomong soal PKS dulu karena Pak Luthfi baru jadi tersangka itu kan belum tentu terkait juga," cetusnya, seperti dikutip okezone.com.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai PKS bisa saja masuk dalam kategori korupsi korporasi jika PKS terbukti menerima aliran dana hasil pencucian uang kasus suap impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan dalam pasal 7 bahwa tindak pidana pencucian yang dilakukan korporasi maka sanksi yang dijatuhkan yakni berupa denda Rp100 miliar, pidana denda, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin, pembubaran, perampasan aset, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.(oke/bhc/opn)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]