Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
PKS Sesalkan UU ITE Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka Aktivis KAMI
2020-10-16 10:58:35

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terus menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Para petinggi KAMI tersebut disangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah pendapat mereka di media sosial.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyesalkan UU ITE kerap dijadikan dasar penangkapan terhadap warga negara, termasuk para aktivis KAMI. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat telah dijamin konstitusi.

"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (16/10).

"Ini ujian bagi demokrasi," imbuhnya.

Menurut Mardani, semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang jelas dan tegas. Bukan justru karena menyampaikan pendapat hingga kritik kepada pemerintah di media sosial lalu ditangkap dan dijerat UU ITE.

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya? waktu yang akan menjawabnya," tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat prodemokrasi untuk bersatu padu menjaga iklim kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat agar tetap terjaga.

"Saat ini kekuatan prodemokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, para aktivis KAMI seperti Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk Syahganda, Jumhur, dan Anton disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]