Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
PKS Nilai Penerapan Standarisasi Masker Terlambat: Harusnya Sejak Awal 3M
2021-02-04 20:48:59

Ketua DPP PKS, Kurniasih Mufidayati.(Foto: @PKSejahtera)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya standarisasi penggunaan masker agar efektif mencegah penularan virus Corona (COVID-19). PKS menilai aturan standarisasi masker seharusnya diterapkan semenjak adanya penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun).

"Standarisasi masker harusnya sudah dilakukan sejak awal diterapkannya 3M. Kenapa nggak ada standarisasi selama ini? Sangat terlambat. Kalau memang selama ini belum ada standar, ya besok harus ada standarnya," kata Ketua DPP PKS, Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Rabu (3/2).

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan masker yang digunakan harus sesuai standar kesehatan. Tujuannya agar maksimal melindungi masyarakat dari penularan Corona.

"Tentu saja masker yang digunakan masyarakat harus sesuai kriteria kesehatan, sehingga bisa secara maksimal melindungi masyarakat," katanya.

Kurniasih juga meminta agar pemerintah mengantisipasi kerugian produsen masker yang sudah diproduksi secara massal. Utamanya kepada produsen masker golongan usaha kecil dan menengah (UMKM).

"Walau sudah sangat terlambat, terhadap masker yang sudah beredar di pasaran, maka pemerintah harus ikut tanggung jawab mengantisipasi potensi kerugiannya. Khususnya untuk produsen yang UMKM dan diproduk secara resmi ya, karena kan kasihan juga. Ini kan kesalahan pemerintah baru mau keluarkan standar setelah hampir 1 tahun pandemi terjadi di Indonesia. Aneh banget," paparnya.

Mengenai standarisasi masker ini, Kurniasih berharap agar pemerintah melakukan sosialisasi secara masif. Pemerintah juga diminta melakukan edukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar.

"Masker yang terstandar ini kemudian disampaikan kepada semua stakeholder dan masyarakat secara masif dan segera. Akan lebih bagus jika pemerintah menyediakan masker yang memenuhi kriteria kesehatan. Juga harus terus disosialisasikan cara menggunakan masker yang benar," jelasnya.(PKS/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]