Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
PKS Kritik Pelonggaran PSBB: Jangan Korbankan Rakyat karena Gagal Atasi Corona
2020-05-20 06:33:24

Tampak keramaian massa di saat PSBB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi menyiapkan skenario melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terbukti bisa menekan penularan corona. Anggota Komisi IX DPR dari PKS Netty Prasetyani mengatakan, rencana ini belum tepat karena kurva penularan virus corona belum turun secara signifikan.

"Pemerintah harus bertanggung jawab dengan kebijakan PSBB yang dipilih. Di saat UU mengamanatkan untuk melakukan karantina kesehatan, mengapa tiba-tiba pemerintah mau melonggarkan PSBB, padahal kasus positif belum mengalami penurunan yang signifikan," kata Netty saat dihubungi, Selasa (19/5).

Istri eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menuturkan apabila pelonggaran PSBB tak memiliki kesiapan matang, maka masyarakat akan menjadi korban kegagalan pemerintah dalam menghadapi virus corona di Indonesia.

"Jika pemerintah terus memaksa melonggarkan PSBB, sedangkan pemerintah tidak memiliki kesiapan pencegahan dan penanganan klinis, maka sama saja pemerintah membawa rakyat kepada marabahaya," tutur dia.

"Jangan sampai pemerintah mengorbankan rakyat demi menutupi kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah dalam perang melawan COVID-19," tegasnya.

Tidak hanya itu, Netty mengatakan sejauh ini pemerintah belum dapat mencapai target untuk melakukan 10 ribu tes corona setiap harinya. Dia khawatir rumah sakit tak memiliki kapasitas yang memadai jika PSBB dilonggarkan.

"Dengan berbagai skema, para ahli memprediksi penurunan COVID-19 bisa Oktober, akhir tahun, bahkan tahun 2021. Sampai kapan penurunan kurva terjadi? Berapa jumlah bed yang tersedia? Berapa kesanggupan fasilitas kesehatan melakukan penanganan? Apakah layak Indonesia dilakukan relaksasi PSBB?," tuturnya.

Netty meminta pemerintah tak salah mengartikan maksud hidup New Normal atau hidup berdampingan dengan virus corona. Dia menyebut kehidupan New Normal yang disampaikan WHO hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan virus corona seperti China, Vietnam, dan Jerman.

"WHO memberikan prasyarat untuk negara yang berhak melakukan penyesuaian New Normal antara lain, pertama negara harus mampu mengendalikan penyebaran virus corona hingga mengalami angka penurunan," kata Netty.

"Kedua, negara juga harus mampu melacak dini, isolasi, hingga tes secara masif. Ketiga, negara harus bisa menekan potensi penularan corona di tempat-tempat rawan. Terakhir, berbagai tempat publik seperti sekolah dan perkantoran harus bisa menerapkan protokol pencegahan COVID-19," pungkasnya.(em/kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]